BATU BARA – Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Batu Bara amankan seorang Pria berinisial N (33) saat berada di di Dusun Mesjid Desa Lalang, Kecamatan Medang Deras, Batu Bara, Sumatera Utara, Selasa (15/7) sekitar Pukul.18.30 Wib.
Penangkapan terhadap warga Desa Pematang Kuning, Kecamatan Medang Deras, Batu Bara ini dikarenakan memiliki barang terlarang diduga sabu seberat 0,12 Gram, Sebut Kasi Humas AKP Ahmad Fahmi, S.H, di Mako Polres Batu Bara, Rabu (23/7).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Saat dilakukan interogasi singkat, N mengaku bahwa barang terlarang diduga sabu yang ditemukan petugas, adalah benar miliknya, Ungkap AKP Ahmad Fahmi.
“Kini N beserta barang bukti diduga sabu telah diamankan, dan terhadap dirinya dipersangkakan dengan Pasal 112 ayat (1) UUR RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika”, Tutupnya. (Red).