Ungkapberita.com | Indramayu – Diduga Abaikan K3 Proyek Rehabilitasi Gedung Taman Aspirasi, pekerja proyek Rehab ruang sekolah ini tanpa di lengkapi K3 , Pengerjaan proyek dana dari APBD dengan nilai anggaran Rp 195.128.000.00, dikerjakan oleh CV. Amanda Putra.
Namun pekerja proyek di Gedung Taman Aspirasi itu rata-rata mengabaikan keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Pelaksanaan pekerjaan fisik kegiatan tidak hanya mengutamakan ketepatan waktu dan mutu, namun juga harus menerapkan prinsip Keselamatan, Keamanan dan Kesehatan Kerja (K3).
Pekerja naik ke atap Gedung tanpa menggunakan alat pelindung keselamatan dalam pekerjaan proyek rehabilitasi ruang Gedung Taman Aspirasi sedang/berat dan rehab Gedung ini yang diduga menyalahi aturan dengan tidak menerapkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), sebab pekerja abaikan Keselamatan dan Kesehatan diri.
saat awak media mendatangi lokasi, namun pelaksana lapangan tidak ada ditempat. Tentunya sudah menjadi tanggung jawab moral terhadap keselamatan para pekerja konstruksi adalah bagian tanggung jawab dari penyedia jasa maupun pemberi kerja. Baik proyek dengan nilai besar maupun kecil seharusnya memenuhi peraturan K3.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) memiliki beberapa dasar hukum pelaksanaan. Diantaranya ialah Undang-Undang No 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, Permenaker No 5 Tahun 1996. Tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), serta Permenaker No 4 Tahun 1987 tentang Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja serta Tata Cara Penunjukan Ahli Keselamatan Kerja (P2K3).
Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) ya seperti Sepatu boots, Helm proyek, Kacamata proyek, Safety Belt proyek, Sarung tangan serta Baju/Seragam proyek itu sengaja dibiarkan untuk tidak dipakai, dan sepertinya dari pihak pelaksana proyek diduga mengabaikan semua itu dengan dalih para pekerja sulit di atur. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja sudah jelas mengatur semua itu.
Sanksi Pidana berupa denda maksimal Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) hingga kurungan penjara yang akan dikenakan terhadap pimpinan perusahaan maupun petugas pengawas perusahaan yang berwenang dan Bu bertanggung jawab atas Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Sebelum berita ini ditayangkan, tim investigasi mencoba untuk mengkonfirmasi ke Dinas terkait melalui sambungan Whatsap, namun sama sekali tidak ada respon hingga berita ini ditayangkan.
Penulis : Tim