Proyek Rehabilitasi Gedung Taman Aspirasi Diduga Abaikan K3

- Penulis

Selasa, 22 Juli 2025 - 12:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Ungkapberita.com | Indramayu – ‎Diduga Abaikan K3 Proyek Rehabilitasi Gedung Taman Aspirasi, pekerja proyek Rehab ruang sekolah ini tanpa di lengkapi K3 , Pengerjaan proyek dana dari APBD dengan nilai anggaran Rp 195.128.000.00, dikerjakan oleh CV. Amanda Putra.



‎Namun pekerja proyek di Gedung Taman Aspirasi itu rata-rata mengabaikan keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Pelaksanaan pekerjaan fisik kegiatan tidak hanya mengutamakan ketepatan waktu dan mutu, namun juga harus menerapkan prinsip Keselamatan, Keamanan dan Kesehatan Kerja (K3).



‎Pekerja naik ke atap Gedung tanpa menggunakan alat pelindung keselamatan dalam pekerjaan proyek rehabilitasi ruang Gedung Taman Aspirasi sedang/berat dan rehab Gedung ini yang diduga menyalahi aturan dengan tidak menerapkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), sebab pekerja abaikan Keselamatan dan Kesehatan diri.

‎saat awak media mendatangi lokasi, namun pelaksana lapangan tidak ada ditempat. Tentunya sudah menjadi tanggung jawab moral terhadap keselamatan para pekerja konstruksi adalah bagian tanggung jawab dari penyedia jasa maupun pemberi kerja. Baik proyek dengan nilai besar maupun kecil seharusnya memenuhi peraturan K3.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT



‎Penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) memiliki beberapa dasar hukum pelaksanaan. Diantaranya ialah Undang-Undang No 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, Permenaker No 5 Tahun 1996. Tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), serta Permenaker No 4 Tahun 1987 tentang Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja serta Tata Cara Penunjukan Ahli Keselamatan Kerja (P2K3).

‎Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) ya seperti Sepatu boots, Helm proyek, Kacamata proyek, Safety Belt proyek, Sarung tangan serta Baju/Seragam proyek itu sengaja dibiarkan untuk tidak dipakai, dan sepertinya dari pihak pelaksana proyek diduga mengabaikan semua itu dengan dalih para pekerja sulit di atur. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja sudah jelas mengatur semua itu.

‎Sanksi Pidana berupa denda maksimal Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) hingga kurungan penjara yang akan dikenakan terhadap pimpinan perusahaan maupun petugas pengawas perusahaan yang berwenang dan Bu bertanggung jawab atas Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

‎Sebelum berita ini ditayangkan, tim investigasi mencoba untuk mengkonfirmasi ke Dinas terkait melalui sambungan Whatsap, namun sama sekali tidak ada respon hingga berita ini ditayangkan.

Baca Juga:  Minggu Kasih Sat Lantas Polres Batu Bara Patroli di Gereja

Penulis : Tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel ungkapberita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bhabinkamtibmas Polsek Dolok Merawan Hadiri Musrenbang RKPDes di Desa Bandarawan
Wujudkan Kamtibmas, Polsek Rambutan Laksanakan Patroli Dialogis
Polres Tebing Tinggi Pengamanan Maulid Nabi Muhammad SAW 1447 H di Masjid Raya Nur Addin
Sambang Warga, Bhabinkamtibmas Polsek Padang Hilir Ajak Warga Jauhi Narkoba dan Judi
Sat Lantas Polres Batu Intensifkan Patroli Blue Light
Polsek Lima Puluh Intensifkan Patroli Mobile Cegah Aksi Kriminal
Kapolres Batu Bara AKBP Doly Nelson H.H. Nainggolan, S.H, M.H Cek Pembangunan Polsek Lima Puluh
Polsek Labuhan Ruku Pastikan Kondusif Kamtibmas Malam Hari
Berita ini 39 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 9 Oktober 2025 - 14:38 WIB

Bhabinkamtibmas Polsek Dolok Merawan Hadiri Musrenbang RKPDes di Desa Bandarawan

Kamis, 9 Oktober 2025 - 10:55 WIB

Wujudkan Kamtibmas, Polsek Rambutan Laksanakan Patroli Dialogis

Kamis, 9 Oktober 2025 - 10:53 WIB

Polres Tebing Tinggi Pengamanan Maulid Nabi Muhammad SAW 1447 H di Masjid Raya Nur Addin

Kamis, 9 Oktober 2025 - 10:51 WIB

Sambang Warga, Bhabinkamtibmas Polsek Padang Hilir Ajak Warga Jauhi Narkoba dan Judi

Kamis, 9 Oktober 2025 - 05:26 WIB

Polsek Lima Puluh Intensifkan Patroli Mobile Cegah Aksi Kriminal

Berita Terbaru