
Karawang,Ungkapberita.com – Setelah mengalami masa penyekapan yang panjang dan menderita, seorang ibu rumah tangga berinisial SCN warga Karawang, Jawa Barat, akhirnya berhasil terbebas berkat perjuangan Advokat Tamrin, SH., MH& Partner. Korban yang sempat disekap di berbagai tempat selama proses penculikan berhasil diamankan dan dibawa ke Polres Pelabuhan Ratu, Sukabumi untuk proses lebih lanjut.
Advokat Tamrin, SH., MH, yang telah bekerja keras untuk membebaskan korban, menyatakan rasa syukur dan bangga atas keberhasilan pembebasan korban. “Kami sangat senang dan bersyukur bahwa korban akhirnya bisa terbebas dan kembali ke pangkuan keluarga. Ini adalah hasil dari kerja keras dan dedikasi kami sebagai advokat,” ungkapnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Korban SCN sendiri mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Advokat Tamrin, SH., MH& Partner,dan semua pihak yang telah membantu proses pembebasannya. “Saya sangat berterima kasih kepada Advokat Thamrin dan semua pihak yang telah membantu saya. Saya sangat trauma dengan pengalaman ini, tapi saya bersyukur bisa kembali ke keluarga saya,” kata SCN.
Polres Pelabuhan Ratu, Sukabumi, telah mengonfirmasi bahwa korban telah diamankan dan sedang dalam proses penyelidikan lebih lanjut. Pihak kepolisian juga mengucapkan terima kasih kepada Advokat Tamrin, SH., MH& Partner, atas perannya dalam membantu pembebasan korban.

Kasus penculikan dan penyekapan ini masih dalam proses penyelidikan dan pihak kepolisian akan terus bekerja keras untuk mengungkap dalang di balik kasus ini yang telah banyak memakan korban.
Red