Ungkapberita.com, Rimbo Bujang – Pendalaman Penyidikan sebagai tahap lanjutan pengembangan penyidikan oleh Penyidik Polsek Rimbo Bujang Resor Tebo dalam perkara penganiayaan korban almarhum ‘Imam Komaini Sidik’ terus bergulir dengan dilakukannya pemanggilan terhadap Ibu kandung korban (Suminah) untuk dimintai keterangan pada hari Senin, (21/07/2025) dimana pemeriksaan dimulai sekira pukul 18.00 sampai dengan pukul 20.00 WIB.
Hendry C Saragih, S.H., selaku penerima Kuasa Khusus dengan Nomor : 365/SKK/MBG/XI/2025,
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
bertindak untuk dan atas nama serta mewakili Kepentingan Hukum Pemberi Kuasa guna mendampingi untuk menjadi saksi ditingkat penyidikan selaku orang tua korban Alm. Imam Komaini Sidik atas peristiwa hukum dengan dugaan tindak pidana kejahatan penganiayaan yang mengakibatkan kematian, sebagaimana diatur dalam Pasal 351 Ayat (3) KUHP dengan pelaku tunggal.
Menurut pengakuan Pemberi Kuasa selaku Ibu korban Alm. Imam Komaini Sidik yang melihat langsung keadaan fisik dari Alm. Imam Komaini Sidik sebelum meninggal saat di mobil ambulance sangat yakin bahwa Alm. Imam Komaini Sidik meninggal karena Tindak Pidana Pembunuhan dengan sengaja sesuai dengan yang diatur didalam Pasal 338 jo Tindak Pidana Pengeroyokan yang mengakibatkan kematian sebagaimana diatur didalam Pasal 170 Ayat (1) jo Pasal 170 Ayat (2) Butir (3) KUHP.
Dalam keterangan pemberi kuasa (ibu korban) kepada Penyidik dan dijelaskan lagi oleh Penerima Kuasa khusus ‘Hendry C Saragih, S.H.’, bahwa “Sesuai kesaksian Ibu korban terdapat luka-luka pada tubuh korban dengan estimasi ada sekitar 20 titik luka, selain itu dilihat dari luka yang dialami korban tidak ada satu lukapun yang dijahit oleh pihak tenaga medis untuk menghentikan darah yang mengucur. Berdasarkan Surat Keterangan Kematian yang dikeluarkan oleh kepala Puskesmas Rimbo Bujang Dr. Sugiyono itu hanya terdapat Cedera Benturan Kecil saja (istilah medisnya)”, ungkap Hendry.
“Selama korban berada di Puskesmas diperkirakan lebih kurang 1 jam tidak ada penanganan medis pada luka korban sebagai Pertolongan Pertama (Emergency) selain hanya pemasangan oksigen dan Perban pada lukanya, menjelang di rujuk ke Rumah Sakit. Ini sangat miris sekali”, tambah Hendry.
Saat perjalanan dari Puskesmas ke Rumah Sakit H.Hanafie Muara Bungo Ibu korban dan adik kandung korban duduk dibagian belakang ambulance sementara didepan ada 2 orang yaitu sopir ambulance dan satu orang lagi tidak diketahui oleh ibu korban apakah sebagai Penjaga atau Perawat Puskesmas. Dalam perjalanan tersebut korban sempat menyemburkan darah dari mulutnya hingga mengenai Ibu korban.
Penerima Kuasa Hendri C Saragih, S.H., menjelaskan bahwa “Dari proses penyidikan kami saksikan bersama-sama dan sedikit ada titik terang dimana adanya kemungkinan penambahan Pasal 170 Pengeroyokan meskipun masih polos tapi sangat diharapkan dan ditunggu kabar baiknya oleh keluarga korban walaupun Pasal 338 unsur kesengajaan atau unsur Perencanaan Pasal 340 nya belum mengarah tapi setidaknya harapan kami penambahan pada Pasal 170 “Pengeroyokan” Butir (3) yang menyebabkan Kematian dapat ditetapkan hendaknya”, jelas Hendry.
“Untuk jadwal Ekshumasi dan Autopsi kami masih menunggu penetapannya dan segera akan kami beritahukan nantinya”, tutup Hendry mengakhiri wawancaranya.
(Red)