TEBING TINGGI – Polres Tebing Tinggi kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas penyalahgunaan narkotika. Melalui personel Satresnarkoba, Polres Tebing Tinggi berhasil menangkap dua pria yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkoba jenis sabu.
Penangkapan dilakukan pada Rabu pagi (9/7/2025), dipekarangan sebuah rumah yang berlokasi di Jalan Abdul Rahim Lubis, Gang Adenan Nasution, Kota Tebing Tinggi. Diketahui kedua pelaku berinisial YP alias Yudi (38) dan MAL alias Arpan (29), yang merupakan warga setempat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam penangkapan tersebut, petugas Satresnarkoba Polres Tebing Tinggi menemukan barang bukti berupa empat bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat 4,47 gram. Selain itu, turut diamankan plastik klip kosong, satu pipet plastik berbentuk sekop, dua unit handphone, serta uang tunai sebesar Rp.395.000,- yang diduga hasil dari transaksi narkoba.
Kasi Humas Polres Tebing Tinggi, AKP Mulyono, Senin (21/7), menyampaikan bahwa pengungkapan ini hasil kerja keras petugas dilapangan dan berkat informasi dari masyarakat yang peduli akan lingkungannya.
Dalam hal ini, Kepolisian terus berupaya maksimal dalam memutus mata rantai peredaran narkoba diwilayah hukum Polres Tebing Tinggi. Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba dan akan menindak pelaku lainnya, ujarnya.
“Kedua pelaku telah mengakui kepemilikan barang bukti saat diinterogasi dilokasi. Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Tebing Tinggi guna proses pemeriksaan lebih lanjut”, Pungkasnya. (W1).
(AS)