Diduga Armada SJB Rusak Jalan Pagongan, APH & Dishub Segera Tindaklanjuti

- Penulis

Minggu, 20 Juli 2025 - 08:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Pati Jawa Tengah.

Rusak dan parahnya Jalan Tanjungrejo, Margoyoso Pati, Jawa Tengah diduga Armada SJB (Surya Jaya Beton) di wilayah tersebut, kini pihak APH (Aparat Penegak Hukum) salah satunya Satlantas Polresta Pati dan Dishub (Dinas Perhungan diminta untuk turun lokasi dan menindaklanjuti segera. Minggu 20 Juli 2025

Hal tersebut disampaikan oleh beberapa Pegawai Dishub Pati saat cek/turun lokasi pada waktu itu.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Bahwa armada yang melintas saat itu, benar – benar melanggar dan dapat merusak jalan, karena jalan tersebut merupakan Jalan kelas III (3) dan armada melebihi kapasitas muatan.” Papar Fajar Dishub kepada awak media pada waktu dilokasi

Ia menuturkan kembali, hal tersebut akan segera menyampaikan ke Pimpinan terlebih dahulu.

Menurut mereka, mereka tidak dapat memutuskan sendiri, karena mereka mempunyai atasan. Semoga nanti segera direspon/ditindaklanjuti oleh atasan/Pimpinannya.” Ucap tandas Pegawai Dishub saat itu.

Pelanggaran terhadap batas muatan kendaraan (overload) dapat merusak jalan dan membahayakan keselamatan berlalu lintas.

Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ):
Pasal 30, 160, dan 277 mengatur tentang batas dimensi dan muatan kendaraan serta sanksi bagi pelanggaran.

Baca Juga:  Kementerian ATR/BPN Matangkan Transformasi Layanan Dalam Rapim

Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan: Mengatur tentang tanggung jawab pemerintah dalam pemeliharaan dan pengawasan jalan.

Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan: Menjelaskan lebih rinci mengenai persyaratan teknis kendaraan, termasuk batas dimensi dan muatan.

Peraturan Menteri Perhubungan:
Terdapat beberapa peraturan yang mengatur tentang penimbangan kendaraan bermotor dan penyelenggaraan angkutan barang.

Batas Muatan: Setiap jalan memiliki kelas dan batas muatan sumbu terberat (MST) yang berbeda-beda. Jalan kelas I memiliki MST maksimal 10 ton, sedangkan jalan kelas II dan III memiliki MST maksimal 8 ton.

Overload:
Kendaraan yang melebihi batas muatan yang ditetapkan disebut overload atau ODOL (Over Dimension and Over Load).

Sanksi:
Pelanggaran terhadap batas muatan dapat dikenai sanksi berupa denda, tilang, hingga penahanan kendaraan.

Dampak Overload: Kerusakan Jalan, beban berlebih pada kendaraan dapat menyebabkan kerusakan jalan lebih cepat dari usia efektifnya.

Kecelakaan: Overload dapat membahayakan keselamatan lalu lintas karena kendaraan menjadi sulit dikendalikan.

Dengan adanya dampak-dampak tersebut diatas, Instansi-instansi terkait segera menindaklanjuti, karena hal tersebut membahayakan keselamatan warga dan pengguna jalan.

,( team)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel ungkapberita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

TKD 2026 Turun 269 T, Ketua PWI Sampang Khawatir Pemda Kesulitan Bangun Proyek Infrastruktur 
GEMPAR!!! Diduga Mantan TNI-AU Pekanbaru Bersama Anggotanya Geruduk SPBU Seikijang, Solar Bersubsidi Milik Masyarakat Habis Dikuras! Polisi Wajib Bertindak!
Taruna/i STPN Bangga Ikut Berperan dalam Upacara Peringatan HANTARU 2025 di Kementerian ATR/BPN
Skandal Judi Gelper di Mandiri Swalayan Kota Kerinci Masih Bebas Beroperasi – Satgasus KPK Tipikor Julianto Mendesak Polres Pelalawan Segera Bertindak Tegas!
Satgasus KPK-Tipikor Riau: Dugaan Mafia Tanah Mengancam Kawasan Ekologis di Desa Pangkalan Panduk Kec.Kerumutan
Percepat Perizinan Berusaha, Menteri Nusron Usulkan Akselerasi Digitalisasi 300 RDTR di 2026
Sosialisasi Pendaftaran Tanah Ulayat, Kementerian ATR/BPN Jadi Motor Penggerak dalam Memberikan Perlindungan bagi Masyarakat Hukum Adat
Evaluasi Kinerja: BPN Sragen Teguhkan Komitmen Wujudkan Layanan Pertanahan Berkualitas
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 28 September 2025 - 07:15 WIB

TKD 2026 Turun 269 T, Ketua PWI Sampang Khawatir Pemda Kesulitan Bangun Proyek Infrastruktur 

Sabtu, 27 September 2025 - 04:14 WIB

GEMPAR!!! Diduga Mantan TNI-AU Pekanbaru Bersama Anggotanya Geruduk SPBU Seikijang, Solar Bersubsidi Milik Masyarakat Habis Dikuras! Polisi Wajib Bertindak!

Kamis, 25 September 2025 - 13:27 WIB

Taruna/i STPN Bangga Ikut Berperan dalam Upacara Peringatan HANTARU 2025 di Kementerian ATR/BPN

Kamis, 25 September 2025 - 09:27 WIB

Skandal Judi Gelper di Mandiri Swalayan Kota Kerinci Masih Bebas Beroperasi – Satgasus KPK Tipikor Julianto Mendesak Polres Pelalawan Segera Bertindak Tegas!

Rabu, 24 September 2025 - 08:39 WIB

Satgasus KPK-Tipikor Riau: Dugaan Mafia Tanah Mengancam Kawasan Ekologis di Desa Pangkalan Panduk Kec.Kerumutan

Berita Terbaru

Berita

Sat Lantas Polres Batu Intensifkan Patroli Blue Light

Kamis, 9 Okt 2025 - 05:37 WIB