Ungkapberita.com, Tebo – Pada Tahun 2025 Desa Purwo Dadi Kabupaten Tebo telah melaksanakan kegiatan Desa salah satunya Pengelolaan Hutan Milik Desa dengan anggaran sebesar Rp.48.000.000,- berdasarkan realisasi penggunaan anggaran Dana Desa TA 2025. Saat ini Desa Purwo Dadi dipimpin oleh Penjabat (Pj) Kepala Desa Zaenal Ariki, S.S., yang baru dilantik oleh Bupati Agus Rubiyanto, S.E., M.M., pada Tanggal 30 Juni 2025 lalu di Pendopo Rumah Dinas Bupati Tebo.
Berdasarkan keterangan yang diambil langsung oleh awak media ungkapberita dari sumber Sekretaris Desa Purwo Dadi Hendrik, melalui wawancara singkat via Chat Whatsapp Sekdes Hendrik Kamis (17/07/2023).
Menurut keterangan Sekdes kepada awak media bahwa desa Purwo Dadi memang sudah melakukan Kegiatan Program Desa salah satunya Pengelolaan Hutan Milik Desa sesuai dengan realisasi penggunaan anggaran senilai Rp.48.000.000,- dengan rimcian untuk Untuk Pemupukan, upah Pekerja Pemupukan, untuk Pembelanjaan Obat-obatan Racun Pestisida serta Upah Biaya Pekerja.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Iya bang biaya itu untuk Pemupukan, Upah Pekerja Pemupukan, Pembelanjaan Obat-obat Racun Pestisida dan Upah Biaya Pekerja, Lahannya sangat luas sekali, Tanamannya berupa sawit sebanyak 1100 batang”. Jelas Sekdes Hendrik.
Saat ditanya apakah lahan itu merupakan Hutan Desa sesuai dengan keterangan yang ada di realisasi penggunaan Dana Desa (Pengelolaan Hutan Milik Desa) atau Tanah Kas Desa, Sekdes Hendrik menjelaskan lagi, “Lahan itu bukan Hutan Desa bang tapi seperti Tanah Kas Desa karena yang mengelolanya Pemdes”. Jelasnya lagi.
Apakah di desa sudah terbentuk Lembaga Pengelola Hutan Desa, sekdes Hendrik menerangkan lagi, “Kalau LPHD belum ada bang karena kami tidak ada hutan desa, cuma untuk Pelaporan Realisasi Penggunaan Dana Desa dalam sistim kita bisa masukan Anggaranya itu Poinya pPengelolaan Hutan desa, Kalau Sub Bidang lain ga ada makanya itu pakainya Sub Bidang itu bang”. Terang Sekdes.
Sekdes juga menerangkan “Tujuan Pengelolaan Tanah Kas Desa (TKD) ini untuk Pendapatan Asli Desa (PAD), Kalau desa punya PAD bisa kita bantu semua kegiatan masyarakat melalui PAD yang kita punya bang Itulah awal mula kita niatan pemanfaatan tanah TKD”. Tambahnya lagi.
Hutan Desa merupakan hutan yang di kelola oleh masyarakat hukum adat dengan tujuan untuk keberlangsungan Lingkungan dan Ekonomi Rakyat yang dikelola oleh masyarakat dalam bentuk kelembagaan yaitu Lembaga Pengelola Hutan Desa (LPHD).
Hutan desa dan Tanah Kas Desa memiliki perbedaan mendasar dalam hal fungsi dan pengelolaan, Hutan Desa adalah Hutan Negara yang dikelola oleh desa/Lembaga Pengelola Hutan Desa (LPHD) dan dimanfaatkan untuk kesejahteraan desa, sementara Tanah Kas Desa adalah bagian dari tanah desa yang pemanfaatannya ditujukan untuk membiayai Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembangunan Desa.
(Red)