Sragen – Kantor Pertanahan Kabupaten Sragen menjadi salah satu narasumber dalam kegiatan Sharing Pengalaman Pembangunan Integrasi Nomor Induk Bidang (NIB) dengan Nomor Objek Pajak (NOP) yang diselenggarakan secara daring oleh Kantor Wilayah BPN Provinsi Bali, Kamis (17/7/2025).
Kegiatan tersebut diikuti oleh jajaran Kantor Wilayah dan seluruh Kantor Pertanahan se-Provinsi Bali dari berbagai bidang, antara lain Survei dan Pemetaan, Penetapan Hak dan Pendaftaran, Pengadaan Tanah, serta Penanganan Sengketa. Kantor Pertanahan Kabupaten Sragen diwakili oleh Kepala Seksi Survei dan Pemetaan, Afandi, yang membagikan pengalaman praktik integrasi data NIB-NOP di wilayah Kabupaten Sragen. Turut hadir juga, Niken Salindry selaku Kabid Pendataan dan Penetapan Pajak BPKPD Sragen.
Dalam sesi pemaparan, disampaikan proses penyusunan Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama antara Kantor Pertanahan dan Badan Keuangan Daerah Kabupaten Sragen. Selain itu, dijelaskan pula skema pembagian peran antara BPN dan Pemerintah Daerah dalam hal ini adalah Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah(BPKPD) Kabupaten Sragen, kedalaman data yang dibagipakaikan, serta tantangan teknis maupun administratif yang dihadapi selama pelaksanaan integrasi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Afandi juga memaparkan sejumlah solusi yang diterapkan dalam mengatasi hambatan tersebut, termasuk pentingnya koordinasi lintas sektor dan penguatan sistem informasi. Dampak positif dari integrasi ini turut dirasakan melalui percepatan layanan, peningkatan validitas data, serta kemudahan akses informasi bagi instansi dan masyarakat.
Partisipasi Kantah Sragen dalam forum ini mencerminkan komitmen terhadap peningkatan kualitas layanan berbasis data terintegrasi, serta kontribusi nyata dalam mendukung transformasi digital pertanahan dan perpajakan secara nasional.