TEBING TINGGI – Guna memberantas peredaran narkoba diwilayah hukumnya, Satresnarkoba Polres Tebing Tinggi melakukan penangkapan terhadap pelaku penyalahgunaan narkoba. Seorang pria pengangguran berinisial JP alias Joko (31), yang juga tercatat sebagai residivis kasus narkotika pada tahun 2018, berhasil diamankan setelah kedapatan menyimpan sabu.
Penangkapan dilakukan pada Sabtu sore (5/7/2025) disebuah lokasi biliar, tak jauh dari rumah pelaku yang beralamat di Jalan Kutilang Kelurahan Lubuk Baru, Kota Tebing Tinggi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas pelaku, personel Satresnarkoba segera bergerak cepat melakukan penyelidikan. Ketika dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa tiga bungkus plastik klip transparan berisi sabu dengan berat 0,37 gram”, ungkap Kasat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi AKP Wisnugraha Paramaartha, Rabu (16/7).
Selain itu, diamankan pula satu kotak rokok warna biru, plastik klip kosong, satu unit handphone, dan uang tunai sebesar Rp 100.000. Saat dimintai keterangan dilokasi kejadian, pelaku mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya.
“Pelaku ini pernah terjerat kasus narkotika pada tahun 2018 dan kini kembali tertangkap atas kasus serupa”, lanjutnya.
“Kini, pelaku beserta barang bukti yang ditemukan telah diamankan ke Mapolres Tebing Tinggi guna proses hukum lebih lanjut. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-Undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika”, Pungkasnya. (W1).