Ungkapberita.com, Bungo – Selasa (15 Juli 2025) sekira pukul 19.15 WIB hasil wawancara awak media ungkapberita.com dengan Ibu korban Imam Komaini Sidik di rumahnya, bahwa berdasarkan Surat Permohonan Autopsi yang diajukan oleh pihak keluarga korban (ibu kandung) almarhum Imam Komaini Sidik pada tanggal 26 Juni 2025 dan Surat Permohonan Autopsi ke RS Dr. Bratanata Jambi (DKT Jambi) tanggal 27 Juni 2025 dan Surat Permohonan Autopsi secara Independen/Mandiri kepada Bapak Kapolsek Rimbo Bujang Pada Tanggal 12 Juli 2025.
Dalam permohonan tersebut keluarga korban diminta oleh pihak Rumah Sakit Dr. Bratanata (DKT Jambi) untuk meminta surat pengantar dari Polsek Rimbo Bujang Selaku yang menangani perkara penganiayaan tersebut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Atas petunjuk dari Rumah Sakit Dr. Bratanata (DKT Jambi) ibu korban segera membuat permohonan kepada Kapolsek Rimbo Bujang tanggal 12 Juli 2025 untuk dapat sekiranya mengeluarkan surat pengantar untuk dilakukannya Autopsi secara mandiri dengan biaya di tanggung oleh ibu korban.
Pada tanggal 14 Juli 2025 pihak Polsek Rimbo Bujang mengeluarkan SP2HP yang ditujukan kepada adik korban bernama Ahmad Fahri yang diterima langsung di rumah keluarga korban sekira pukul 21.00 WIB yang mana isi surat tersebut meminta agar pihak keluarga korban mengirimkan data berupa Alamat Rumah Sakit yang di rujuk dan Nama Dokter Forensik serta gelar dokternya dalam waktu 1 x 24 jam setelah diterimanya surat tersebut oleh pihak keluarga korban jika lewat dari 1 x 24 jam maka pihak penyidik Ppolsek Rimbo Bujang Resor Tebo akan mengajukan Permohonan Autopsi kepada Biddokes dan Rumah Sakit Bhayangkara Polda Jambi.
Mengingat waktu yang diberikan sangatlah singkat yaitu 1 x 24 jam yang rasanya tidak keburu waktunya bagi pihak keluarga korban untuk berkoordinasi mengambil data yang diminta oleh pihak Penyidik Polsek Rimbo Bujang Resor Tebo, maka melalui kuasa hukum keluarga korban merubah tujuan permohonan autopsi yang semulanya ke Rumah Sakit Dr. Bratanata (DKT Jambi) dialihkan ke Runah Sakit Umum Daerah H. Hanafie Muara Bungo.
Pihak Rumah Sakit Umum Daerah H. Hanafie Muara Bungo telah bersedia untuk melakukan Autopsi dan memberikan data alamat dan nama dokter forensik serta gelar dokternya sesuai dengan apa yang diminta oleh penyidik Polsek Rimbo Bujang Resor Tebo.
Pada Tanggal 15 Juli 2025 sore harinya keluarga korban yang didampingi staf kantor hukum tiba di Polsek Rimbo Bujang Resor Tebo dan langsung di arahkan ke ruang Kanit Reskrim Polsek Rimbo Bujang Resor Tebo Bapak IPDA. Muhammad Ricky, S.H., untuk memberikan surat keterangan data alamat Rumah Sakit dan nama dokter forensik serta gelar dokternya.
Sesuai yang diharapkan oleh keluarga korban setelah surat tersebut diterima dan dibaca oleh Kanit Reskrim IPDA. Muhammad Ricky, S.H., saat itu juga Kanit Reskrim IPDA. Muhammad Ricky memberikan penjelasan kepada ibu korban “Kami sudah ke Polsek Rimbo Bujang, setelah membaca surat tersebut oleh Kanit Ipda. Muhammad Ricky dan dinyatakan sesuai dengan permintaan penyidik, maka pihak Penyidik Polsek Rimbo Bujang Resor Tebo segera akan mengeluarkan Surat Pengantar Permohonan Autopsi secara mandiri yang akan di tanggung sendiri biayanya oleh kami selaku keluarga korban yang rencananya pada keesokan harinya tanggal 16 Juli 2025 akan diantar langsung oleh anggota Kepolisian Polsek Rimbo Bujang Resor Tebo ke alamat rumah kami”. Jelas ibu korban dengan meniru seperti penjelasan dari kanit reskrim.
Tentu apa yang sudah dijelaskan oleh Kanit Reskrim IPDA. Muhammad Ricky, S.H., ini menjadi suatu kabar yang sangat mengharukan sekali bagi ibu korban dimana apa yang menjadi harapan keluarga korban untuk melakukan autopsi secara mandiri demi menemui terangnya suatu perkara dengan cara satu-satunya melakukan autopsi ini dapat menjawab apa yang sebenarnya terjadi pada peristiwa penganiayaan tersebut.
Kanit Reskrim IPDA. Muhammad Ricky, S.H., juga akan berusaha untuk melakukan pendalaman penyidikan lebih dalam lagi dengan rencana akan melakukan rekonstruksi kejadian untuk mencari bukti-bukti tambahan adanya barang bukti yang diguanakan dalam peristiwa penganiayaan tersebut.
Harapan terbesar dari keluarga korban kepada Bapak Penyidik Polsek Rimbo Bujang Resor Tebo yang menangani perkara ini “Kami sangat berharap dan memohon yang sebesar-besarnya atas kemurahan hati bapak penyidik sekiranya dapat melakukan penyidikan secara tegak lurus dan menetapkan pasal yang seadil-adilnya sesuai dengan perbuatan pelaku berdasarkan hasil autopsi dan rekonstruksi kejadian nantinya”. Ucap ibu korban Almarhum Iman Komaini Sidik melalui wawancara singkat dengan media ungkapberita.
(Red)