Bitung Sulut – Setalah melakukan proses yang cuku panjang akhirnya pihak Kejari Bitung menetapkan tujuh orang tersangka terkait kasus Perjalanan Dinas (Perjadin) Tahun Anggaran 2022 dan 2023. Kamis (10/07/25).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Diketahui, dari tujuh orang tersangka satu diantaranya yakni SM merupakan pensiunan PNS yang sebelumnya bertugas di Kantor DPRD Kota Bitung. Sementara enam orang tersangka lainnya adalah Anggota Dewan yakni BOM, ES, HA, IO, AS, dan JM.
Pada hari Kamis malam, tanggal 10/07/2025 sekitar pukul 13.00 Wita, bertempat di Kejaksaan Negri Bitung Kelurahan Bitung Barat satu Kecamatan Maesa Kota Bitung Sulawesi Utara (Sulut). keenam tersangka dipanggil untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan dugaan manipulasi dana perjalanan dinas.
Setelah proses tersebut, pihak penyidik menyatakan bahwa berkas perkara sudah lengkap dan sesuai dengan hasil penyelidikan sebelumnya.
keenam tersangka kini dibawa dengan mobil tahanan menuju Lapas Kelas IIB Tewaan, yang mendapatkan pengawalan ketat dari Tim yang terdiri atas anggota Intel Kejaksaan Bitung, dua personel Kodim 1310/Bitung, serta enam personel Resmob Polres Bitung yang dipimpin oleh Aiptu Denny Papente.
Dalam keterangan resminya Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bitung. Dr. Yadyn Palebangan, SH., MH. Mengungkapkan terkait penanganan kasus korupsi Kejari Bitung senantiasa menjalankan tugas dengan integritas tanpa intervensi dari pihak manapun.
“Jadi kami sampaikan kepada masyarakat pencari keadilan bahwa tugas-tugas penangan korupsi yang kami lakukan itu tanpa sedikitpun bisa di intervensi. Kemi melaksanakan penegakan hukum ini.” Jelas Kejari
Lebih lanjut Kejari menyampaikan dimana Penegakan hukum yang di lakukan adalah berdasarkan prosedur yang berlaku, juga tidak akan mentolerir upaya-upaya yang mencoba untuk mempengaruhi proses hukum melalui cara-cara yang tidak semestinya.
“jangan ada upayah Gerakan tambahan yang ingin melakukan pendekatan ataupun upaya-upayah mencoba hal-hal diluar prosedur hukum. Karna bisa berdampak atau bisa bertambah pasalnya.” Tegas kejari
Selain itu, Yadyn membeberkan dimana tersangka dalam kasus Perjadin berjumlah dua belas orang, tujuh di antaranya sudah ditahan, sementara lima tersangka lainnya harus melalui Kejaksaan Agung di karenakan masih aktif.
“Jadi saya ingatkan kepada yang terkait dengan perjalanan dinas ini dari hasi perhitungan JPKP kerugian negara sebanyak Rp.3,3 Miliar sekian. Untuk gelombang pertama ini ada 12 orang tersangka, tetapi yang kami lakukan penahanan sekarang ini ada 7 orang tersangka. Yang 5 orang tersangka yang kami sampaikan sesuai surat edaran tadi harus melalui Kejaksaan Agung (Kejagung) karna posisinya masih aktif.” Tandas Kejari Bitung.
“Dr. Yadyn Palebangan, SH., MH. Juga menegaskan Sebagai Lembaga penegak hukum, Kejari Bitung akan melaksanakan tugas tanpa kompromi sedikit pun.
Pemberantasan korupsi akan terus di lakukan, khususnya bagi masyarakat Kota Bitung, untuk memastikan keadilan dan transparansi dalam pengelolaan keuangan negara.
“Hasil keputusan JPKP yang kami terima pada tanggal 7 Juli 2025 menunjukkan kerugian negara yang signifikan, yaitu sebesar Rp, 3.357.476.182. Anggaran yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat sebesar Rp, 20 miliar selama 2 tahun, juga terdapat dokumen senilai Rp, 2 miliar lebih yang dibakar. Kami telah menyelidiki kasus ini dan akan terus melanjutkan penyidikan.” Pungkasnya
Dalam kasus ini, telah tercantum secara detail jumlah kerugian negara yang terkait dengan perjalanan dinas (Perjadin) yang dilakukan oleh 30 orang anggota dewan.
Terdapat 5 skema yang digunakan, antara lain markup, manipulasi waktu perjalanan dinas, perjalanan fiktif, markup nilai hotel, dan perjalanan darat, yang semuanya menjadi indikator bagi kerugian negara. (LI.79)