Kejar Sinergi, Kejari Cirebon DPMD dan 46 Kuwu Teken MoU Bidang Perdata dan TUN

- Penulis

Kamis, 10 Juli 2025 - 12:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

ungkapberita.com– Cirebon.

Bertempat diGedung Serbaguna Desa Kejuden, Kecamatan Depok, Kabupaten Cirebon, Kejaksaan Negeri (Kejari) Cirebon bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) menandatangani nota kesepahaman (MoU) di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN) dengan Forum Komunikasi Kuwu Cirebon, Kamis (10/7/2025).

 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Acara ini diikuti oleh 46 kuwu dari lima kecamatan, yakni Depok, Sumber, Plumbon, Tengah Tani, dan Weru. Penandatanganan ini turut dihadiri oleh Wakil Bupati Cirebon, Agus Kurniawan Budiman, SE, Kepala Kejaksaan Negeri Cirebon Dr. Yudi Kurniawan, SH, MH, dan Kepala DPMD Kabupaten Cirebon Nanan Abdul Manan, S.STP., M.Si.

 

Dalam sambutannya, Kajari Cirebon Dr. Yudi Kurniawan menyampaikan bahwa kerja sama ini merupakan implementasi dari tugas dan fungsi Kejaksaan dalam memberikan pendampingan hukum di bidang perdata dan TUN. “Nota kesepahaman ini agar dimanfaatkan maksimal oleh para kuwu untuk kepentingan masyarakat. Apresiasi kami atas terlaksananya kegiatan ini, semoga berdampak positif pada peningkatan kinerja kuwu,” ujarnya.

Baca Juga:  Polsek Lima Puluh Gencar Patroli Mobile Antisipasi Kejahatan

 

Wakil Bupati Cirebon, Agus Kurniawan, menyampaikan salam dari Bupati Imron Rosadi. Ia menegaskan pentingnya sinergi dan kepatuhan terhadap regulasi. “Kerja sama ini harus diikuti dengan tertib administrasi dan menjaga kondusivitas. Pemerintah daerah dan para kuwu harus bersinergi membangun Kabupaten Cirebon,” tegasnya.

 

Sementara itu, Kepala DPMD Nanan Abdul Manan mengingatkan pentingnya evaluasi terhadap MoU periode sebelumnya. Ia menegaskan bahwa DPMD adalah mitra kuwu untuk berkoordinasi dengan Kejaksaan. “Ke depan, setelah MoU ditandatangani, kami akan undang kuwu ke kantor untuk merancang pembangunan desa agar APBDes bisa dicairkan tepat waktu. Jangan sampai proses perencanaan mengganggu kinerja pemerintahan desa,” jelas Nanan.

 

MoU ini diharapkan menjadi landasan kuat dalam pelaksanaan pemerintahan desa yang transparan, tertib administrasi, dan tepat waktu dalam pengelolaan anggaran desa.

 

(MS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel ungkapberita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wakapolres Batu Bara Cek Progres Gedung SPPG
Satreskrim Polres Tebing Tinggi Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Berujung Kematian
Polsek Medang Deras Berbagi di Jumat Berkah
Gatur Lalin Sat Lantas Polres Batu Bara Beri Layanan Terbaik
Kasat Intelkam Polres Batu Bara AKP Tukkar L. Simamora, S.H, M.H Terima Audiensi KPU Batubara
Polsek Lima Puluh Pengamanan Sholat Jumat
Jumat Curhat Polres Batu Bara Berbagi Sembako Bilal Mayit
Sat Binmas Polres Batu Bara Jumat Curhat Himbau Kamtibmas
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 12 September 2025 - 13:25 WIB

Wakapolres Batu Bara Cek Progres Gedung SPPG

Jumat, 12 September 2025 - 10:54 WIB

Satreskrim Polres Tebing Tinggi Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Berujung Kematian

Jumat, 12 September 2025 - 09:14 WIB

Gatur Lalin Sat Lantas Polres Batu Bara Beri Layanan Terbaik

Jumat, 12 September 2025 - 08:25 WIB

Kasat Intelkam Polres Batu Bara AKP Tukkar L. Simamora, S.H, M.H Terima Audiensi KPU Batubara

Jumat, 12 September 2025 - 08:09 WIB

Polsek Lima Puluh Pengamanan Sholat Jumat

Berita Terbaru

Berita

Wakapolres Batu Bara Cek Progres Gedung SPPG

Jumat, 12 Sep 2025 - 13:25 WIB