BATU BARA – Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Batu Bara berhasil meringkus 6 (Enam) pria pemilik barang terlarang diduga sabu seberat 3,13 Gram dari pinggir Jalan di Desa Simpang Gambus, Kecamatan Lima Puluh, Batu Bara, Sumatera Utara, pada Jumat (4/7) sekitar Pukul.01.00 Wib.
Penangkapan keenam pria warga Desa Simpang Gambus, Batu Bara berinisial, ARS (39), I (29), IH (45), AH (33), F (34), dan THS (38), berdasarkan informasi masyarakat yang menyatakan akan ada transaksi sabu di lokasi tersebut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Saat dilakukan penangkapan ditemukan barang bukti diduga sabu seberat 3,13 Gram, 1 (Satu) pipa kaca pirex ada bekas lekatan sabu, 1 (Satu) mancis, dan 1 (Satu) alat hisap, Sebut Kasi Humas Iptu Ahmad Fahmi, S.H, di Mako Polres Batu Bara, Selasa (8/7).
“Kini keenam tersangka serta seluruh barang bukti telah diamankan, dan terhadap mereka terancam Pasal 114 ayat (1) dari Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika”, Pungkasnya. (W1).