. “Saat Baru Dimulai Mediasi PN Bitung Kuasa Hukum Diusir Panitera, Penggugat Dipaksa Teken Surat Kosong !”

- Penulis

Jumat, 4 Juli 2025 - 02:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Bitung — Proses hukum dalam perkara perdata Nomor 67/Pdt.G/2025/PN.Bit yang tengah bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Bitung, memunculkan dugaan pelanggaran serius terhadap hak penggugat. Lenny Manueke, selaku penggugat, melalui kuasa hukumnya Dr. Morshe Everly Lumansik, S.Th., M.Teol., M.Pd.K., SH, mengaku diperlakukan tidak profesional oleh Panitera PN Bitung, Idrus Pawewang, SH.04/07/2025.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Peristiwa bermula ketika kuasa hukum Lenny dilarang masuk mendampingi kliennya dalam ruang mediasi oleh panitera. Padahal, menurut Undang-Undang serta kode etik profesi advokat, pengacara memiliki hak penuh untuk mendampingi klien di setiap tahapan proses hukum, termasuk dalam ruang mediasi.

“Saya sudah mempertanyakan aturan mana yang melarang advokat mendampingi klien saat mediasi. Namun, tidak ada jawaban jelas dari panitera. Justru saya dilarang masuk,” tegas Dr. Morshe Lumansik.

Tak hanya itu, sebelum mediasi dimulai, Lenny Manueke juga diminta menandatangani sebuah dokumen oleh panitera tanpa penjelasan yang dianggap memadai oleh penggugat. Saat penggugat meminta waktu untuk berkoordinasi terlebih dahulu dengan kuasa hukumnya, permintaan tersebut ditolak.

“Saya sudah bilang, tunggu pengacara saya. Tapi tetap dipaksa untuk tanda tangan,” ujar Lenny. Ia pun mengaku kaget ketika mengetahui bahwa surat yang ditandatanganinya itu belum mencantumkan tanggal, bulan, dan tahun pada saat ia tanda tangan, yang kemudian baru diisi setelah proses mediasi selesai disaat penggugat melakukan keberatan kepada panitera.

Penggugat mengaku heran, sebab saat hal ini dikonfirmasi ke hakim mediator, dijelaskan bahwa tidak ada surat sebagaimana yang dimaksud telah menjadi bagian dari proses resmi mediasi.

Baca Juga:  Kantor Pertanahan Sragen Lakukan Koordinasi Pendataan Aset NU dalam Program I'tikaf Ibadah

Namun demikian, Panitera PN Bitung, Idrus Pawewang, SH, memberikan penjelasan bahwa dirinya telah membacakan isi surat mediasi di hadapan penggugat saat penggugat keberatan selesai mediasi.

Ia juga menyatakan bahwa tanda tangan para pihak memang merupakan bagian dari prosedur administratif sebelum mediasi dimulai.

“Saat Bu Lenny menanyakan, saya sudah membacakan isi surat mediasi tersebut. Prosedur memang mengharuskan adanya tanda tangan para pihak sebelum masuk ke ruang mediasi,” terang Idrus Pawewang saat dikonfirmasi.

Meski demikian, kuasa hukum Lenny Manueke tetap menilai tindakan tersebut tidak dapat dibenarkan secara hukum. Ia menegaskan akan membawa persoalan ini ke Pengadilan Tinggi untuk mendapatkan klarifikasi dan penegakan etik.

“Saya akan melaporkan panitera ini secara resmi. Ia telah melanggar hak hukum klien saya dan bersikap tidak profesional. Ini preseden buruk dalam dunia peradilan,” ungkap Lumansik. “Tidak ada teori atau undang-undang yang membenarkan advokat dilarang mendampingi kliennya dalam tahapan hukum apa pun, termasuk mediasi.”

Selain melaporkan panitera, kuasa hukum juga menyampaikan akan meminta perlindungan hukum kepada lembaga pengawas peradilan dan institusi advokat.

Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut dugaan pelanggaran etik oleh aparatur peradilan, serta memunculkan pertanyaan soal integritas dan profesionalisme dalam proses mediasi di lembaga hukum yang seharusnya menjadi tempat mencari keadilan.(Lukman)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel ungkapberita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polsek Medang Deras Pengamanan Ibadah Minggu
Tak Hiraukan Keselamatan Warga, SJB Beton Diminta Tutup…?!
Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN Tegaskan Tidak Ada Undang-Undang yang Membolehkan Privatisasi Pulau di Indonesia
Pembangunan RS Budi Mulia Bitung DiDuga Telah Menabrak Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.
Lantik 79 Pejabat Struktural Se-Indonesia, Menteri Nusron Tekankan Semangat _Nationwide_ dan Sistem Meritokrasi
Lampaui Target Penyelesaian PTSL, Menko AHY dan Wamen Ossy Serahkan Langsung Sertipikat Masyarakat Kabupaten Pacitan
Dorong Lingkungan Kerja yang Bersih dan Nyaman, Kantah Sragen Gelar Rapat Koordinasi Kebersihan
SAKIP Cerminan Akuntabilitas Publik, Irjen dan Sekjen Kementerian ATR/BPN Tegaskan Peran Strategis Pemimpin dan Integritas Kinerj
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 6 Juli 2025 - 05:23 WIB

Polsek Medang Deras Pengamanan Ibadah Minggu

Sabtu, 5 Juli 2025 - 00:21 WIB

Tak Hiraukan Keselamatan Warga, SJB Beton Diminta Tutup…?!

Jumat, 4 Juli 2025 - 21:54 WIB

Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN Tegaskan Tidak Ada Undang-Undang yang Membolehkan Privatisasi Pulau di Indonesia

Jumat, 4 Juli 2025 - 03:59 WIB

Pembangunan RS Budi Mulia Bitung DiDuga Telah Menabrak Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.

Jumat, 4 Juli 2025 - 02:46 WIB

. “Saat Baru Dimulai Mediasi PN Bitung Kuasa Hukum Diusir Panitera, Penggugat Dipaksa Teken Surat Kosong !”

Berita Terbaru

Berita

Polsek Lima Puluh Patroli Mobile Susuri Jalanan

Selasa, 8 Jul 2025 - 01:14 WIB