TEBING TINGGI – Polres Tebing Tinggi bergerak cepat menindaklanjuti laporan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang diterima melalui Call Center 110 pada Jumat pagi (4/7/2025).
Laporan tersebut disampaikan oleh seorang perempuan yang mengaku menjadi korban penganiayaan oleh ayah kandungnya sendiri. Kejadian terjadi di rumah pelapor yang beralamat di Jalan Purnawirawan Kelurahan Damar Sari, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut keterangan korban, penganiayaan terjadi akibat masalah pembagian harta warisan yang surat resminya belum selesai. Merasa tidak terima, pelaku diduga memukul korban dibagian pipi. Korban juga menyebutkan bahwa kekerasan serupa telah terjadi sejak sehari sebelumnya.
Setelah menerima pengaduan, Piket Pawas AKP Nanang Kusumo, S.E dan Padal Iptu Benny Panjaitan, bersama beberapa personel langsung mendatangi lokasi kejadian untuk memastikan situasi tetap kondusif.
Setibanya dilokasi, petugas langsung menemui keluarga pelapor dan mengamankan pelaku ke Mapolres Tebing Tinggi untuk mencegah terjadinya hal yang tidak diinginkan. Sementara itu, korban diarahkan untuk membuat laporan resmi ke SPKT Polres Tebing Tinggi sebagai dasar proses hukum lebih lanjut. (W1).