BATUBARA – Entah apa yang merasuki seorang Pria berinisial MY (38) pemerkan (Tunjukkan) kemaluan (Alat kelamin) pada bocah pelajar. Tersangka MY yang merupakan Nelayan menunjukkan alat kelaminnya saat korban berinisial AL (12), dan AK (12), bermain di rumahnya.
Peristiwa pidana kejahatan pornografi ini dilakukan saat kedua korban warga Batu Bara ini bermain dekat rumah terduga tersangka di Desa Bandar Rahmat, Kecamatan Tanjung Tiram, Batu Bara, Sumatera Utara, pada Rabu (19/2) sekitar Pukul.17.00 Wib.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Saat itu korban bermain dekat rumah MY, lantas MY menunjukkan alat kelaminnya”, Sebut Kasat Reskrim AKP Tri Boy A. Siahaan, S.Ik, M.H, M.Sc di Mako Polres Batu Bara, Kamis (3/7).
Begitu mendapat perlakuan tidak baik, korbanpun memberitahukan kepada orangtuanya, lantas melaporkannya. Mendapat laporan Tim melakukan serangkaian penyelidikan, dan akhirnya berhasil mengamankan MY dari warung tuak di Desa Kayu Ara, Batu Bara, Rabu (3/7) sekitar Pukul.20.00 Wib.
“Saat diinterogasi MY mengaku perbuatannya, dan atas peristiwa ini MY terancam Pasal 36 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi”, Pungkasnya. (W1).