Konferensi Pers Atas Penanganan Perkara Kasus Pembunuhan Almarhum Imam Komaini Sidik

- Penulis

Kamis, 3 Juli 2025 - 08:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Ungkapberita.com, Bungo – Kasus Pembunuhan terhadap Imam Komaini Sidik (alm) 36 tahun yang beralamat Emplasmen PTP VI Rindu menghembuskan napas terakhir pada hari jumat tanggal 19 bulan Juni 2025 setelah diisukan dihakimi massa diduga tidak benar.

sampai saat ini masih menjadi tanda tanya bagi masyarakat maupun keluarga korban, meskipun perkara sudah dalam penanganan pihak kepolisian sektor Rimbo Bujang. Imam Komaini Sidik (alm) 36 tahun yang beralamat Emplasmen PTP VI Rindu menghembuskan napas terakhir pada hari jumat tanggal 19 bulan Juni 2025 setelah di isu kan dihakimi massa diduga tidak benar.

Berdasarkan keterangan konferensi pers yang dilaksanakan di kantor Hukum Hendry C Saragi, SH., Muara Bungo atas Kriminalisasi Penanganan Perkara dengan Tindak Pidana Pembunuhan Almarhum Imam Komaini Sidik yang Diduga dilakukan oleh 7 Saksi di TKP akan tetapi hanya 1 Saksi yang menjadi tersangka oleh Polsek Rimbo Bujang Kabupaten Tebo.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam perkara ini diduga adanya kejanggalan, hal ini dibuktikan dengan surat pernyataan warga dusun jati makmur desa mekar kencana unit 6 kecamatan rimbo bujang tempat lokasi meninggalnya almarhum.

Surat pernyataan yang dibuat pada tanggal 19 bulan Juni tahun 2025 yang ditanda tangani oleh 34 warga dan diketahui ketua RT 25 Jami, kepala Dusun Rohmat widodo dan kepala desa Maskuri, S.Ag., mengatakan tidak mengetahui kejadian penganiayaan di kebun sawit milik JH yang mengakibatkan pelaku pencurian buah sawit meninggal dunia.

Menurut pelapor korban dihakimi oleh massa karena mencuri buah sawit milik JH pada malam hari dibantah keras olehnya bahwa itu tidak benar dan itu salah.

Rohmat Widodo juga telah menanyakan kepada warga mengenai kejadian tersebut dan tidak seorangpun mengetahui.

Baca Juga:  Satres Narkoba Polres Indramayu Ringkus Pengedar Obat Terlarang, Dua Puluh Ribu Lebih Butir Obat & Uang Diamankan

Menurut keterangan dari kuasa hukum keluarga korban Hendry C Saragi, SH., bahwa reka ulang kejadian sudah dilakukan oleh pihak kepolisian Polsek Rimbo Bujang namun hanya tersangka dan penyidik saja tanpa disaksikan oleh keluarga korban, kuasa hukum dan aparatur desa serta masyarakat hingga terkesan tidak transparan.

Lebih lanjut keluarga korban juga menerangkan bahwa dari pihak keluarga pelaku sudah dua kali mendatangi rumah orang tua korban untuk meminta damai dimana pada kunjungan pertama sebanyak 2 orang dan menawarkan agar mau berdamai dengan nilai tujuh puluh juta rupiah dan kunjungan kedua pada hari yang berbeda menawarkan lagi sebesar seratus juta rupiah namun keluarga korban menolak.

Penolakan tersebut menimbulkan rasa kecewa bagi pihak keluarga pelaku hingga mengeluarkan kata-kata kepada keluarga korban “kamu tidak akan dapat apa-apa kalau tidak mau berdamai”. Ucap keluarga korban menirukan perkataan dari keluarga pelaku.

Harapan besar dari keluarga korban agar penanganan perkara ini dilakukan dengan sebenar-benarnya dan transparan serta di tuntut yang seberat-beratnya kepada pelaku.

Kuasa hukum korban juga menjelaskan bahwa pasal yang di sangkakan kepada pelaku oleh penyidik yaitu pasal 351 bukan pasal 170 karena tersangkanya satu orang, melihat dari kondisi korban rasanya mustahil dilakukan oleh satu orang, seandainya satu orang pastinya ada perlawanan dari korban tapi korban babak belur luka mengaga dibagian belakang kepala korban tanpa ada perlawanan dan pelaku juga sudah menggunakan alat berupa kayu untuk melakukan pemukulan hingga mengakibatkan nyawa korban tidak dapat lagi diselamatkan.

Kuasa hukum korban juga meminta kapada pihak penyidik Polsek Rimbo Bujang agar melakukan Rekonstruksi Kejadian dan di saksikan secara bersama-sama melibatkan seluruh pihak dan masyarakat setempat dan diliput oleh media.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel ungkapberita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Satres Narkoba Polres Indramayu Ringkus Pengedar Obat Terlarang, Dua Puluh Ribu Lebih Butir Obat & Uang Diamankan
Polisi Gerebek Rumah Pengedar Obat Keras di Indramayu, Pelaku Berikut Barang Bukti Berhasil Diamankan
Sat Resmob Indramayu Berhasil Ungkap Pelaku Dugaan Tindak Pidana Curat
Polres Indramayu Gagalkan Peredaran Sabu
Polres Indramayu Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika Jenis Tembakau Sintetis, Tiga Orang Diamankan
Simpan Senjata Api Ilegal, WNA Asal Iran Diciduk Polres Indramayu
Modus Pura-Pura Kehabisan Bensin, Dua Lelaki Modus Gondol Motor di Indramayu Berhasil Diringkus Polisi
Nekat Curi Sepeda Motor Dua Pelaku di Sergai Diamuk Massa
Berita ini 33 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 3 Juli 2025 - 08:10 WIB

Konferensi Pers Atas Penanganan Perkara Kasus Pembunuhan Almarhum Imam Komaini Sidik

Jumat, 30 Mei 2025 - 17:14 WIB

Satres Narkoba Polres Indramayu Ringkus Pengedar Obat Terlarang, Dua Puluh Ribu Lebih Butir Obat & Uang Diamankan

Jumat, 9 Mei 2025 - 13:01 WIB

Polisi Gerebek Rumah Pengedar Obat Keras di Indramayu, Pelaku Berikut Barang Bukti Berhasil Diamankan

Kamis, 24 April 2025 - 17:43 WIB

Sat Resmob Indramayu Berhasil Ungkap Pelaku Dugaan Tindak Pidana Curat

Jumat, 18 April 2025 - 02:58 WIB

Polres Indramayu Gagalkan Peredaran Sabu

Berita Terbaru