Satgas PTSL Kantah Sragen Validasi Data Tanah dan Wakaf di Desa Jambanan, Perkuat Langkah Menuju Desa Lengkap

- Penulis

Rabu, 2 Juli 2025 - 00:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Sragen – Komitmen Kantor Pertanahan Kabupaten Sragen dalam mewujudkan program Desa Lengkap Terintegrasi terus ditunjukkan melalui kegiatan lapangan yang konsisten. Pada Senin (30/06/2025), Satuan Tugas Fisik PTSL diterjunkan ke Desa Jambanan, Kecamatan Sidoharjo, untuk melakukan verifikasi terhadap bidang-bidang tanah secara langsung.

Dalam kegiatan ini, tim mencocokkan antara data yuridis dan kondisi fisik di lapangan untuk memastikan keabsahan status tanah serta tingkat kesertipikatannya. Proses validasi ini didampingi oleh aparat desa demi menjamin ketepatan dan kelengkapan data yang dihimpun.

Selain itu, Satgas juga melakukan pendataan terhadap tanah-tanah wakaf yang terdapat di desa. Tujuannya adalah memberikan jaminan kepastian hukum atas tanah wakaf sekaligus memperkuat pengelolaannya secara berkelanjutan bagi kepentingan sosial dan keagamaan masyarakat.

Langkah ini menjadi bagian penting dalam mendukung transformasi Desa Jambanan menjadi Desa Lengkap, yaitu desa dengan seluruh bidang tanah yang terdaftar, terpetakan, dan terdokumentasi secara sistematis dalam basis data pertanahan nasional.

Kolaborasi antara tim pusat dan unsur pemerintahan desa menciptakan fondasi yang kuat bagi perencanaan pembangunan yang lebih tertata. Dengan dukungan masyarakat, Desa Jambanan bergerak menuju tata kelola pertanahan yang lebih tertib, aman secara hukum, dan berdaya saing tinggi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel ungkapberita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polsek Medang Deras Pengamanan Ibadah Minggu
Tak Hiraukan Keselamatan Warga, SJB Beton Diminta Tutup…?!
Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN Tegaskan Tidak Ada Undang-Undang yang Membolehkan Privatisasi Pulau di Indonesia
Pembangunan RS Budi Mulia Bitung DiDuga Telah Menabrak Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.
. “Saat Baru Dimulai Mediasi PN Bitung Kuasa Hukum Diusir Panitera, Penggugat Dipaksa Teken Surat Kosong !”
Lantik 79 Pejabat Struktural Se-Indonesia, Menteri Nusron Tekankan Semangat _Nationwide_ dan Sistem Meritokrasi
Lampaui Target Penyelesaian PTSL, Menko AHY dan Wamen Ossy Serahkan Langsung Sertipikat Masyarakat Kabupaten Pacitan
Dorong Lingkungan Kerja yang Bersih dan Nyaman, Kantah Sragen Gelar Rapat Koordinasi Kebersihan
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 6 Juli 2025 - 05:23 WIB

Polsek Medang Deras Pengamanan Ibadah Minggu

Sabtu, 5 Juli 2025 - 00:21 WIB

Tak Hiraukan Keselamatan Warga, SJB Beton Diminta Tutup…?!

Jumat, 4 Juli 2025 - 21:54 WIB

Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN Tegaskan Tidak Ada Undang-Undang yang Membolehkan Privatisasi Pulau di Indonesia

Jumat, 4 Juli 2025 - 03:59 WIB

Pembangunan RS Budi Mulia Bitung DiDuga Telah Menabrak Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.

Jumat, 4 Juli 2025 - 02:46 WIB

. “Saat Baru Dimulai Mediasi PN Bitung Kuasa Hukum Diusir Panitera, Penggugat Dipaksa Teken Surat Kosong !”

Berita Terbaru