Jangkau Warga Lebih Luas, Kantor Pertanahan Sragen Hadirkan Layanan di MPP

- Penulis

Rabu, 2 Juli 2025 - 00:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Sragen – Guna meningkatkan kemudahan akses serta memperluas jangkauan layanan kepada masyarakat, Kantor Pertanahan Kabupaten Sragen kembali menghadirkan layanan jemput bola melalui pos piket di Gerai Mall Pelayanan Publik (MPP) Sragen, Selasa (01/07/2025). Langkah ini merupakan bentuk nyata komitmen dalam menghadirkan layanan pertanahan yang responsif, transparan, dan mudah dijangkau.

Dengan memanfaatkan fasilitas MPP sebagai pusat pelayanan terpadu, masyarakat kini bisa mendapatkan berbagai informasi seputar pertanahan—mulai dari prosedur sertipikasi, pengecekan batas bidang tanah, hingga konsultasi mengenai hak-hak atas tanah—secara langsung dan efisien.

Baca Juga:  Bogor dan Bekasi Banjir, Menteri Nusron Akan Berkoordinasi dengan Pemda untuk Tertibkan Tata Ruang di Jabodetabek-Punjur

Tak hanya menyampaikan informasi, petugas piket juga siap menerima aspirasi masyarakat, baik berupa pertanyaan, pengaduan, maupun saran konstruktif. Pendekatan ini mendorong terwujudnya komunikasi dua arah yang lebih terbuka dan solutif.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kehadiran layanan piket ini merupakan bagian dari strategi peningkatan kualitas pelayanan publik yang akuntabel, partisipatif, dan inklusif, serta memperkuat keterhubungan antara instansi pemerintah dengan masyarakat.

Kegiatan ini akan terus dilaksanakan secara rutin dan berkelanjutan agar seluruh elemen masyarakat dapat menikmati layanan pertanahan yang setara dan bermutu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel ungkapberita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polsek Medang Deras Pengamanan Ibadah Minggu
Tak Hiraukan Keselamatan Warga, SJB Beton Diminta Tutup…?!
Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN Tegaskan Tidak Ada Undang-Undang yang Membolehkan Privatisasi Pulau di Indonesia
Pembangunan RS Budi Mulia Bitung DiDuga Telah Menabrak Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.
. “Saat Baru Dimulai Mediasi PN Bitung Kuasa Hukum Diusir Panitera, Penggugat Dipaksa Teken Surat Kosong !”
Lantik 79 Pejabat Struktural Se-Indonesia, Menteri Nusron Tekankan Semangat _Nationwide_ dan Sistem Meritokrasi
Lampaui Target Penyelesaian PTSL, Menko AHY dan Wamen Ossy Serahkan Langsung Sertipikat Masyarakat Kabupaten Pacitan
Dorong Lingkungan Kerja yang Bersih dan Nyaman, Kantah Sragen Gelar Rapat Koordinasi Kebersihan
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 6 Juli 2025 - 05:23 WIB

Polsek Medang Deras Pengamanan Ibadah Minggu

Sabtu, 5 Juli 2025 - 00:21 WIB

Tak Hiraukan Keselamatan Warga, SJB Beton Diminta Tutup…?!

Jumat, 4 Juli 2025 - 21:54 WIB

Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN Tegaskan Tidak Ada Undang-Undang yang Membolehkan Privatisasi Pulau di Indonesia

Jumat, 4 Juli 2025 - 03:59 WIB

Pembangunan RS Budi Mulia Bitung DiDuga Telah Menabrak Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.

Jumat, 4 Juli 2025 - 02:46 WIB

. “Saat Baru Dimulai Mediasi PN Bitung Kuasa Hukum Diusir Panitera, Penggugat Dipaksa Teken Surat Kosong !”

Berita Terbaru