Sragen – Dalam rangka mewujudkan Desa Lengkap Terintegrasi, Kantor Pertanahan Kabupaten Sragen melalui Satuan Tugas Fisik PTSL melaksanakan verifikasi lapangan di Desa Singopadu, Kecamatan Sidoharjo, pada Senin (30/06/2025). Kegiatan ini menjadi wujud nyata komitmen terhadap penataan pertanahan yang tertib, transparan, dan akuntabel.
Tim turun langsung ke lapangan untuk mencocokkan data yuridis dan kondisi fisik bidang tanah, serta memastikan status sertipikasi lahan secara menyeluruh. Pendampingan dari perangkat desa turut memperkuat akurasi dan validitas data.
Selain itu, pendataan tanah wakaf juga menjadi fokus kegiatan. Inventarisasi ini bertujuan memberikan kepastian hukum atas aset wakaf, serta mendukung pengelolaan yang berkelanjutan untuk kepentingan sosial dan keagamaan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Langkah ini merupakan bagian penting dalam membangun fondasi desa yang legal secara pertanahan, mendukung arah pembangunan ruang yang terencana, serta memperkuat sinergi antara pemerintah pusat dan pemerintah desa.
Dengan kerja sama lintas sektor dan partisipasi aktif masyarakat, Desa Singopadu semakin dekat menjadi model Desa Lengkap—tertib administrasi, terlindungi secara hukum, dan siap mendukung agenda strategis pertanahan nasional.