Satgas PTSL Sisir Patihan: Perkuat Legalitas Tanah, Data Wakaf, dan Tata Kelola Aset

- Penulis

Selasa, 1 Juli 2025 - 00:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Sragen – Komitmen mewujudkan tata kelola pertanahan yang transparan dan akuntabel terus digaungkan. Satuan Tugas Fisik Tim Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dari Kantor Pertanahan Kabupaten Sragen melakukan verifikasi lapangan di Desa Patihan, Kecamatan Sidoharjo, pada Senin (30/06/2025), sebagai bagian dari langkah menuju Desa Lengkap Terintegrasi.

Kegiatan ini bertujuan untuk mengecek langsung keabsahan bidang-bidang tanah, terutama untuk memastikan apakah telah memiliki sertipikat resmi atau belum. Didampingi perangkat desa, tim melakukan pencocokan antara data yuridis dan kondisi fisik di lapangan, guna meningkatkan akurasi dan validitas informasi pertanahan.

Selain itu, proses ini juga dimanfaatkan untuk melakukan pendataan terhadap tanah wakaf. Tim mencatat dan memverifikasi bidang tanah yang digunakan untuk kepentingan sosial dan keagamaan, agar memperoleh perlindungan hukum dan pengelolaan yang lebih baik di masa depan.

Verifikasi ini menjadi langkah strategis dalam menciptakan Desa Patihan sebagai Desa Lengkap—desa yang seluruh bidang tanahnya telah terpetakan dan tercatat dalam sistem pertanahan nasional. Dengan data yang lengkap dan legalitas yang kuat, desa akan lebih siap menyongsong pembangunan berbasis tata ruang yang terarah.

Kehadiran Satgas PTSL tak sekadar menjalankan tugas administratif, tetapi juga membuka ruang sinergi antara pemerintah pusat dan pemerintah desa. Kolaborasi ini menjadi fondasi penting dalam penataan aset dan akses tanah demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Dengan pelaksanaan verifikasi ini, Desa Patihan kini semakin dekat menjadi contoh desa yang tertib administrasi, terlindungi secara hukum, dan proaktif dalam menyukseskan program strategis nasional di bidang pertanahan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel ungkapberita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polsek Medang Deras Pengamanan Ibadah Minggu
Tak Hiraukan Keselamatan Warga, SJB Beton Diminta Tutup…?!
Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN Tegaskan Tidak Ada Undang-Undang yang Membolehkan Privatisasi Pulau di Indonesia
Pembangunan RS Budi Mulia Bitung DiDuga Telah Menabrak Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.
. “Saat Baru Dimulai Mediasi PN Bitung Kuasa Hukum Diusir Panitera, Penggugat Dipaksa Teken Surat Kosong !”
Lantik 79 Pejabat Struktural Se-Indonesia, Menteri Nusron Tekankan Semangat _Nationwide_ dan Sistem Meritokrasi
Lampaui Target Penyelesaian PTSL, Menko AHY dan Wamen Ossy Serahkan Langsung Sertipikat Masyarakat Kabupaten Pacitan
Dorong Lingkungan Kerja yang Bersih dan Nyaman, Kantah Sragen Gelar Rapat Koordinasi Kebersihan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 6 Juli 2025 - 05:23 WIB

Polsek Medang Deras Pengamanan Ibadah Minggu

Sabtu, 5 Juli 2025 - 00:21 WIB

Tak Hiraukan Keselamatan Warga, SJB Beton Diminta Tutup…?!

Jumat, 4 Juli 2025 - 21:54 WIB

Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN Tegaskan Tidak Ada Undang-Undang yang Membolehkan Privatisasi Pulau di Indonesia

Jumat, 4 Juli 2025 - 03:59 WIB

Pembangunan RS Budi Mulia Bitung DiDuga Telah Menabrak Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.

Jumat, 4 Juli 2025 - 02:46 WIB

. “Saat Baru Dimulai Mediasi PN Bitung Kuasa Hukum Diusir Panitera, Penggugat Dipaksa Teken Surat Kosong !”

Berita Terbaru

Berita

Mili Sabu, 6 Warga Batu Bara Diamankan Polisi

Selasa, 8 Jul 2025 - 10:52 WIB

Berita

Polsek Labuhan Ruku Cek Lahan Ketahanan Pangan

Selasa, 8 Jul 2025 - 09:19 WIB