Sragen – Komitmen mewujudkan tata kelola pertanahan yang transparan dan akuntabel terus digaungkan. Satuan Tugas Fisik Tim Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dari Kantor Pertanahan Kabupaten Sragen melakukan verifikasi lapangan di Desa Patihan, Kecamatan Sidoharjo, pada Senin (30/06/2025), sebagai bagian dari langkah menuju Desa Lengkap Terintegrasi.
Kegiatan ini bertujuan untuk mengecek langsung keabsahan bidang-bidang tanah, terutama untuk memastikan apakah telah memiliki sertipikat resmi atau belum. Didampingi perangkat desa, tim melakukan pencocokan antara data yuridis dan kondisi fisik di lapangan, guna meningkatkan akurasi dan validitas informasi pertanahan.
Selain itu, proses ini juga dimanfaatkan untuk melakukan pendataan terhadap tanah wakaf. Tim mencatat dan memverifikasi bidang tanah yang digunakan untuk kepentingan sosial dan keagamaan, agar memperoleh perlindungan hukum dan pengelolaan yang lebih baik di masa depan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Verifikasi ini menjadi langkah strategis dalam menciptakan Desa Patihan sebagai Desa Lengkap—desa yang seluruh bidang tanahnya telah terpetakan dan tercatat dalam sistem pertanahan nasional. Dengan data yang lengkap dan legalitas yang kuat, desa akan lebih siap menyongsong pembangunan berbasis tata ruang yang terarah.
Kehadiran Satgas PTSL tak sekadar menjalankan tugas administratif, tetapi juga membuka ruang sinergi antara pemerintah pusat dan pemerintah desa. Kolaborasi ini menjadi fondasi penting dalam penataan aset dan akses tanah demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Dengan pelaksanaan verifikasi ini, Desa Patihan kini semakin dekat menjadi contoh desa yang tertib administrasi, terlindungi secara hukum, dan proaktif dalam menyukseskan program strategis nasional di bidang pertanahan.