Sragen – Komitmen membangun tata kelola pertanahan yang tertib dan transparan kembali diwujudkan melalui aksi lapangan. Pada Senin (30/06/2025), Satuan Tugas Fisik Tim PTSL Kantor Pertanahan Kabupaten Sragen turun langsung ke Desa Sidoharjo, Kecamatan Sidoharjo, guna melaksanakan verifikasi lapangan sebagai bagian dari program Desa Lengkap Terintegrasi.
Langkah ini bertujuan memastikan kejelasan status hukum bidang tanah di wilayah desa. Tim melakukan pemeriksaan langsung untuk mencocokkan antara dokumen yuridis dan kondisi fisik tanah, serta mengidentifikasi apakah bidang-bidang tersebut telah bersertipikat resmi. Kegiatan ini turut didampingi perangkat desa demi memastikan keakuratan data dan hasil yang optimal.
Tak hanya itu, tim juga memanfaatkan momentum ini untuk mendata tanah wakaf—yakni tanah yang dimanfaatkan untuk kepentingan sosial dan keagamaan. Pencatatan ini bertujuan memberikan perlindungan hukum sekaligus mendukung pengelolaan aset wakaf secara tertib dan berkelanjutan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Verifikasi ini menjadi pondasi penting dalam upaya menjadikan Sidoharjo sebagai Desa Lengkap, yakni desa yang seluruh bidang tanahnya telah terdaftar, terpetakan, dan tercatat secara sistematis dalam basis data pertanahan nasional. Dengan legalitas tanah yang kuat, desa akan memiliki daya dorong lebih dalam perencanaan pembangunan dan pemanfaatan ruang yang terarah.
Lebih dari sekadar urusan administrasi, kehadiran Satgas PTSL juga memperkuat sinergi antara pemerintah pusat dan desa. Kolaborasi ini membuka peluang penataan aset yang lebih efektif dan mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat secara menyeluruh.
Dengan dukungan masyarakat dan komitmen lintas sektor, Desa Sidoharjo selangkah lebih maju menjadi teladan desa yang tertib, terlindungi secara hukum, dan siap menyukseskan agenda strategis pertanahan nasional.