Sragen – Dalam upaya mewujudkan Desa Lengkap Terintegrasi, Satuan Tugas Fisik Tim Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Kantor Pertanahan Kabupaten Sragen melaksanakan verifikasi lapangan di Desa Tenggak, Kecamatan Sidoharjo, pada Kamis (26/06/2025).
Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan status legal bidang tanah di desa tersebut, khususnya untuk memverifikasi apakah bidang-bidang tanah yang ada telah bersertipikat atau belum. Proses verifikasi dilakukan langsung di lapangan dengan pendampingan dari perangkat desa, guna mencocokkan data yuridis dan fisik yang telah terkumpul.
Tidak hanya memeriksa status sertifikasi tanah, verifikasi ini juga menjadi momentum untuk melakukan pendataan tanah wakaf. Tim mencatat dan memverifikasi bidang-bidang tanah yang digunakan untuk kepentingan keagamaan dan sosial, guna memastikan pengelolaan dan perlindungan hukum yang optimal atas aset-aset tersebut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kegiatan ini menjadi bagian penting dari strategi implementasi Desa Lengkap, yakni desa yang seluruh bidang tanahnya telah terdata dan terdokumentasi secara resmi di sistem pertanahan nasional. Dengan data yang akurat dan menyeluruh, pemerintah desa akan lebih siap dalam mendukung pembangunan berbasis tata ruang dan kepastian hukum pertanahan.
Kehadiran Satgas Fisik PTSL di Desa Tenggak tidak hanya membawa proses administratif, tetapi juga menciptakan ruang kolaborasi antara instansi pusat dan pemerintah desa dalam rangka mendukung Program Strategis Nasional PTSL Desa Lengkap—penataan aset dan akses untuk kesejahteraan rakyat.
Dengan terlaksananya kegiatan ini, diharapkan Desa Tenggak dapat segera menyandang status sebagai Desa Lengkap, sekaligus menjadi contoh desa yang tertib administrasi dan kuat dalam tata kelola aset pertanahan.