Satgas PTSL Verifikasi Lapangan di Desa Tenggak, Teguhkan Komitmen Menuju Desa Lengkap

- Penulis

Jumat, 27 Juni 2025 - 04:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Sragen – Dalam upaya mewujudkan Desa Lengkap Terintegrasi, Satuan Tugas Fisik Tim Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Kantor Pertanahan Kabupaten Sragen melaksanakan verifikasi lapangan di Desa Tenggak, Kecamatan Sidoharjo, pada Kamis (26/06/2025).

Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan status legal bidang tanah di desa tersebut, khususnya untuk memverifikasi apakah bidang-bidang tanah yang ada telah bersertipikat atau belum. Proses verifikasi dilakukan langsung di lapangan dengan pendampingan dari perangkat desa, guna mencocokkan data yuridis dan fisik yang telah terkumpul.

Tidak hanya memeriksa status sertifikasi tanah, verifikasi ini juga menjadi momentum untuk melakukan pendataan tanah wakaf. Tim mencatat dan memverifikasi bidang-bidang tanah yang digunakan untuk kepentingan keagamaan dan sosial, guna memastikan pengelolaan dan perlindungan hukum yang optimal atas aset-aset tersebut.

Kegiatan ini menjadi bagian penting dari strategi implementasi Desa Lengkap, yakni desa yang seluruh bidang tanahnya telah terdata dan terdokumentasi secara resmi di sistem pertanahan nasional. Dengan data yang akurat dan menyeluruh, pemerintah desa akan lebih siap dalam mendukung pembangunan berbasis tata ruang dan kepastian hukum pertanahan.

Kehadiran Satgas Fisik PTSL di Desa Tenggak tidak hanya membawa proses administratif, tetapi juga menciptakan ruang kolaborasi antara instansi pusat dan pemerintah desa dalam rangka mendukung Program Strategis Nasional PTSL Desa Lengkap—penataan aset dan akses untuk kesejahteraan rakyat.

Dengan terlaksananya kegiatan ini, diharapkan Desa Tenggak dapat segera menyandang status sebagai Desa Lengkap, sekaligus menjadi contoh desa yang tertib administrasi dan kuat dalam tata kelola aset pertanahan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel ungkapberita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polsek Medang Deras Pengamanan Ibadah Minggu
Tak Hiraukan Keselamatan Warga, SJB Beton Diminta Tutup…?!
Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN Tegaskan Tidak Ada Undang-Undang yang Membolehkan Privatisasi Pulau di Indonesia
Pembangunan RS Budi Mulia Bitung DiDuga Telah Menabrak Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.
. “Saat Baru Dimulai Mediasi PN Bitung Kuasa Hukum Diusir Panitera, Penggugat Dipaksa Teken Surat Kosong !”
Lantik 79 Pejabat Struktural Se-Indonesia, Menteri Nusron Tekankan Semangat _Nationwide_ dan Sistem Meritokrasi
Lampaui Target Penyelesaian PTSL, Menko AHY dan Wamen Ossy Serahkan Langsung Sertipikat Masyarakat Kabupaten Pacitan
Dorong Lingkungan Kerja yang Bersih dan Nyaman, Kantah Sragen Gelar Rapat Koordinasi Kebersihan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 6 Juli 2025 - 05:23 WIB

Polsek Medang Deras Pengamanan Ibadah Minggu

Sabtu, 5 Juli 2025 - 00:21 WIB

Tak Hiraukan Keselamatan Warga, SJB Beton Diminta Tutup…?!

Jumat, 4 Juli 2025 - 21:54 WIB

Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN Tegaskan Tidak Ada Undang-Undang yang Membolehkan Privatisasi Pulau di Indonesia

Jumat, 4 Juli 2025 - 03:59 WIB

Pembangunan RS Budi Mulia Bitung DiDuga Telah Menabrak Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.

Jumat, 4 Juli 2025 - 02:46 WIB

. “Saat Baru Dimulai Mediasi PN Bitung Kuasa Hukum Diusir Panitera, Penggugat Dipaksa Teken Surat Kosong !”

Berita Terbaru

Berita

Sambang Desa Sat Sabhara Polres Batu Bara Himbau Kamtibmas

Selasa, 8 Jul 2025 - 12:34 WIB