Sragen – Dalam rangka mewujudkan tata kelola pertanahan yang akurat dan berkeadilan, Satuan Tugas Fisik Tim PTSL Desa Lengkap Terintegrasi Kantor Pertanahan Kabupaten Sragen melakukan verifikasi lapangan di Desa Jono, Kecamatan Tanon, pada Kamis (26/06/2025).
Kegiatan ini difokuskan untuk melakukan pengecekan langsung terhadap status bidang tanah, apakah telah memiliki sertipikat resmi atau belum. Satgas melakukan penyisiran data di lapangan secara menyeluruh, didampingi oleh perangkat desa yang berperan aktif dalam membuka akses dan membantu validasi informasi dari masyarakat.
Selain itu, tim juga menjalankan pendataan tanah wakaf yang tersebar di wilayah desa. Pendataan ini menjadi bagian dari langkah strategis untuk memastikan tanah-tanah wakaf memiliki pencatatan yang sah dan terlindungi secara hukum, mengingat fungsinya yang vital untuk kegiatan sosial dan keagamaan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kegiatan verifikasi ini merupakan bagian dari tahapan penting menuju status Desa Lengkap, yaitu desa yang seluruh bidang tanahnya telah terpetakan dan tercatat dalam sistem pertanahan nasional. Hal ini diharapkan dapat memperkuat kepastian hukum hak atas tanah dan mempermudah pelayanan pertanahan ke depannya.
Melalui kolaborasi antara tim PTSL dan pemerintah desa, Desa Jono menunjukkan komitmennya dalam mendukung program strategis nasional, yang bertujuan menata ulang kepemilikan dan pemanfaatan tanah demi kesejahteraan masyarakat.
Dengan dilaksanakannya kegiatan ini, Desa Jono selangkah lebih dekat menjadi desa yang tertib administrasi, transparan, dan siap menjadi contoh penerapan program pertanahan yang partisipatif dan inklusif.