Sragen – Dalam rangka percepatan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Desa Lengkap Terintegrasi, Satuan Tugas (Satgas) Fisik PTSL melakukan verifikasi lapangan di Desa Duyungan, Kecamatan Sidoharjo, Kabupaten Sragen, pada Kamis (26/6/2025).
Kegiatan ini bertujuan untuk mengidentifikasi status kepemilikan bidang tanah, khususnya dalam mengecek apakah bidang-bidang tersebut telah bersertipikat atau belum. Verifikasi lapangan dilakukan secara langsung oleh tim PTSL bersama perangkat desa, menyusuri titik-titik lokasi yang telah dipetakan sebelumnya.
Tidak hanya fokus pada sertifikasi tanah, kegiatan ini juga menjadi momentum penting dalam pendataan tanah wakaf yang ada di wilayah Desa Duyungan. Dengan menggandeng aparatur desa, tim menyisir berbagai bidang yang memiliki nilai sosial dan keagamaan untuk kemudian dicatat dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan pertanahan yang berlaku.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Koordinasi antara tim PTSL dan perangkat desa berjalan lancar, dengan antusiasme masyarakat yang turut memberikan informasi dan akses terhadap bidang-bidang tanah yang diverifikasi.
Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Kantor Pertanahan Kabupaten Sragen dalam mewujudkan Desa Lengkap, yakni desa dengan data pertanahan yang valid, transparan, dan teregister dengan baik di sistem pertanahan nasional. Selain itu, kegiatan ini turut mendukung upaya Reforma Agraria dalam memperkuat kepastian hukum atas tanah serta pemberdayaan masyarakat melalui akses legal terhadap aset.
Dengan verifikasi dan pendataan yang menyeluruh, diharapkan seluruh bidang tanah di Desa Duyungan dapat terdaftar dan terlindungi secara hukum, sekaligus menciptakan landasan kuat untuk pembangunan desa yang adil dan berkelanjutan.