SERGAI – Menindaklanjuti informasi masyarakat, Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil meringkus 4 (Empat) terduga tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu dari Dusun II Desa Pon, Kecamatan Sei Bamban, Sergai, Sumatera Utara, pada Jumat (20/6) sekitar Pukul.16.30 Wib.
Penangkapan terhadap terduga tersangka berinisial, TCS (35), CS (31), IBAG (41), dan RCS (22) warga Desa Pon, Sergai, Sumatera Utara, dilakukan dengan cara Undercover Buy.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Penangkapan terhadap keempat terduga tersangka ini dilakukan setelah adanya informasi dari masyarakat. Mendapat informasi, Tin Opsnal Sat Narkoba Polres Sergai bergerak cepat melakukan serangkaian penyelidikan dan akhirnya berhasil mengamankan keempat terduga tersangka pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu, Sebut Kasat Narkoba Polres Sergai AKP Iwan Hermawan, S.H, melalui Ps. Kasi Humas Iptu L.B. Manullang, di Mako Polres Sergai, Kamis (26/6).
Terbilang rapi lanjutnya, saat dilakukan undercover buy, tergduga tersangka ini melakukan penyekopan (Takaran) sabu atas permintaan petugas melalui batas tembok pagar. Namun saat itu, terduga tersangka mencoba melarikan diri, dan akhirnya berhasil diamankan petugas.
Dari hasil pemeriksaan urine, terduga tersangka positif menggunakan narkotika ampheramine, dan methampetamina. Tak sampai disitu, terduga lainnya juga ditemukan baru saja mengkonsumsi barang terlarang diduga sabu, di runah seorang Pria berinisial DS.
Atas peristiwa ini ditemukan barang bukti, 4 (Empat) klip plastik transparan berisikan diduga sabu seberat 2,62 Gram, 4 (Empat) klip plastik transparan, 1 (Satu) skop terbuat dari pipet, 4 (Empat) unit handphone android, 2 (Dua) timbangan digital, dan uang tunai Rp. 2.360 Juta, Ungkapnya.
“Kini keempat terduga tersangka penyalahgunaan narkotika beserta barang bukti telah diamankan, dan terhadap mereka dipersangkakan Pasal 114 ayat (1), dan Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) dari UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Saat ini terhadap DS telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO)”, Pungkasnya. (W1).