Sat Lantas Polres Sibolga Himbau dan Sosialisasi Over Load  Over Dimensi

- Penulis

Sabtu, 21 Juni 2025 - 01:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

 

SIBOLGA – Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Sibolga, melalui Kanit Kamsel IPDA Dedi Kurniawan, melaksanakan Pembagian Brosur dan Stiker larangan Overload dan Overdimensi di Jalan SM. Raja Kelurahan Pancuran Bambu Kecamatan Sibolga Sambas Kota Sibolga, Jumat 20 Juni 2025 pagi sekira pukul 10.00 Wib.

Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polres Sibolga AKP Pennedi Sihotang, mengatakan Pembagian Brosur dan Stiker tersebut merupakan rangkaian pelaksanaan kegiatan Pendidikan Masyarakat Lalu Lintas, Penerangan Keliling, dan Penyuluhan (Dikmas Lantas Penling Penluh), ujar Kasat Lantas.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Adapun sasaran kegiatan tersebut para Pengemudi dan kenderaan Barang yang melewati wilayah hukum Polres Sibolga, yang bertujuan memberikan himbauan dan edukasi agar tidak Overload dan Overdimensi karena dapat menyebabkan kerusakan jalan serta membahayakan bagi keselamatan Supir dan Masyarakat sesama pengguna jalan.

Baca Juga:  Apresiasi Kapolsek Indrapura AKP Reynold Silalahi, S.H, Camat Air Putih Ucapkan Selamat Hari Bhayangkara Ke-79

Sesuai Atensi Bapak Kapolri melalui Korlantas Polri akan melaksanakan penindakan tegas bagi angkutan barang yang Overdimensi dan Overload pada saat beroperasi di jalan raya.

Overdimension merupakan Tindak Pidana kejahatan Lalu Lintas acaranya “Biasa” sesuai Pasal 277 Undang Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) No. 22 Tahun 2009 dan Overloading merupakan Tindak Pidana Pelanggaran acaranya “Singkat (Tilang)” sesuai Pasal 307 UU LLAJ No. 23 Tahun 2008.

Terkait dengan hal tersebut Polri beserta Instansi terkait akan melaksanakan tiga tahapan kegiatan yakni himbauan dan edukasi mulai 01 s/d 30 Juni 2025, Peringatan (Teguran) mulai 01 s/d 13 Juli 2025 dan Penindakan mulai 14 Juli 2025.

“Kami himbau agar Pengusaha Angkutan Barang memperhatikan seluruh armadanya tidak melanggar ketentuan dan undang-undang yang berlaku sehingga tercipta Kamseltibcarlantas,” pungkas AKP Pennedi. (So).

(Sumber Humas Polres Sibolga).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel ungkapberita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polsek Bandar Khalipah Dukung Turnamen Kades Cup 3 di Desa Bandar Tengah
Sat Lantas Polres Batu Bara Patroli dan Pengaturan Arus Lalulintas di Jalinsum
Polsek Padang Hulu Pengamanan Shalat Jumat di Masjid Jalan Ahmad Yani
Kapolsek Medang Deras AKP Alfander H. Sagala Ajak Warga Jaga Kamtibmas
Polsek Medang Deras Sambang dan Sampaikan Pesan Kamtibmas
Jumat Berkah Sat Lantas Polres Batu Bara Berbagi Dengan Pekerja Jalanan
Polsek Labuhan Ruku Pam Situasi Lapas Klas IIA Labuhan Ruku
Polsek Sipispis Ajak Warga Desa Simalas Jaga Kamtibmas Lewat Sambang dan DDS
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 10 Oktober 2025 - 14:47 WIB

Polsek Bandar Khalipah Dukung Turnamen Kades Cup 3 di Desa Bandar Tengah

Jumat, 10 Oktober 2025 - 13:12 WIB

Sat Lantas Polres Batu Bara Patroli dan Pengaturan Arus Lalulintas di Jalinsum

Jumat, 10 Oktober 2025 - 09:57 WIB

Polsek Padang Hulu Pengamanan Shalat Jumat di Masjid Jalan Ahmad Yani

Jumat, 10 Oktober 2025 - 08:03 WIB

Kapolsek Medang Deras AKP Alfander H. Sagala Ajak Warga Jaga Kamtibmas

Jumat, 10 Oktober 2025 - 07:42 WIB

Polsek Medang Deras Sambang dan Sampaikan Pesan Kamtibmas

Berita Terbaru