Kantor Pertanahan Kabupaten Sragen Ikuti Sosialisasi Aplikasi KKP Konsolidasi Tanah untuk Sertipikat Elektronik

- Penulis

Selasa, 17 Juni 2025 - 19:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Sragen — Kantor Pertanahan Kabupaten Sragen turut serta dalam kegiatan Sosialisasi Penggunaan Aplikasi KKP Konsolidasi Tanah untuk Penerbitan Sertipikat Elektronik yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan, Kementerian ATR/BPN pada Selasa (17/06/2025).

Kegiatan ini dilaksanakan secara daring melalui platform Zoom Meeting dan diikuti oleh seluruh Kantor Pertanahan se-Indonesia, termasuk Kepala Kantor, Kepala Seksi Survei dan Pemetaan, Penetapan Hak dan Pendaftaran, serta Seksi Pengadaan Tanah dan Pengembangan.

Tim dari Pusat Data dan Informasi (PUSDATIN) memaparkan secara teknis penggunaan aplikasi KKP Konsolidasi Tanah. Pemaparan ini mencakup alur kerja, fitur unggulan, serta integrasi data yang akan memudahkan proses konsolidasi tanah dan sertifikasi secara elektronik.

Kegiatan dilanjutkan dengan sesi diskusi interaktif antara peserta dan tim pemateri, yang menjadi wadah untuk menyampaikan masukan, pertanyaan teknis, serta strategi implementasi di daerah masing-masing.

Melalui keikutsertaan dalam sosialisasi ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Sragen berkomitmen untuk mendukung penuh digitalisasi layanan pertanahan dan siap mengimplementasikan aplikasi KKP Konsolidasi Tanah secara optimal, guna mewujudkan pelayanan publik yang lebih cepat, transparan, dan akuntabel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel ungkapberita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polsek Medang Deras Pengamanan Ibadah Minggu
Tak Hiraukan Keselamatan Warga, SJB Beton Diminta Tutup…?!
Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN Tegaskan Tidak Ada Undang-Undang yang Membolehkan Privatisasi Pulau di Indonesia
Pembangunan RS Budi Mulia Bitung DiDuga Telah Menabrak Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.
. “Saat Baru Dimulai Mediasi PN Bitung Kuasa Hukum Diusir Panitera, Penggugat Dipaksa Teken Surat Kosong !”
Lantik 79 Pejabat Struktural Se-Indonesia, Menteri Nusron Tekankan Semangat _Nationwide_ dan Sistem Meritokrasi
Lampaui Target Penyelesaian PTSL, Menko AHY dan Wamen Ossy Serahkan Langsung Sertipikat Masyarakat Kabupaten Pacitan
Dorong Lingkungan Kerja yang Bersih dan Nyaman, Kantah Sragen Gelar Rapat Koordinasi Kebersihan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 6 Juli 2025 - 05:23 WIB

Polsek Medang Deras Pengamanan Ibadah Minggu

Sabtu, 5 Juli 2025 - 00:21 WIB

Tak Hiraukan Keselamatan Warga, SJB Beton Diminta Tutup…?!

Jumat, 4 Juli 2025 - 21:54 WIB

Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN Tegaskan Tidak Ada Undang-Undang yang Membolehkan Privatisasi Pulau di Indonesia

Jumat, 4 Juli 2025 - 03:59 WIB

Pembangunan RS Budi Mulia Bitung DiDuga Telah Menabrak Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.

Jumat, 4 Juli 2025 - 02:46 WIB

. “Saat Baru Dimulai Mediasi PN Bitung Kuasa Hukum Diusir Panitera, Penggugat Dipaksa Teken Surat Kosong !”

Berita Terbaru

Berita

Polres Sergai Resmikan Bedah Rumah Hut Bayangkara Ke-79

Selasa, 8 Jul 2025 - 14:15 WIB

Berita

Sambang Desa Sat Sabhara Polres Batu Bara Himbau Kamtibmas

Selasa, 8 Jul 2025 - 12:34 WIB