Sragen – Dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Bupati Sragen Nomor 84 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik (MPP) serta surat dengan nomor 000.8.3.4/693/18/2025 tanggal 20 Mei 2025, Kantor Pertanahan Kabupaten Sragen turut serta dalam kegiatan Desk SOP Gerai dan Rapat Koordinasi Inventarisasi Pelayanan Gerai di MPP Kabupaten Sragen.
Kegiatan ini diselenggarakan pada hari Rabu, 4 Juni 2025 pukul 08.30 WIB hingga selesai, bertempat di Aula MPP Askara Bumi Sukowati, Kabupaten Sragen.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sragen, Febri Effendi, S.SIT., M.M., yang diwakili oleh Plt. Subbagian Tata Usaha menghadiri acara tersebut. Kehadiran ini merupakan bentuk komitmen Kantor Pertanahan dalam mendukung optimalisasi pelayanan publik melalui MPP serta memastikan kesiapan dan kelengkapan data layanan, Standar Operasional Prosedur (SOP), dan standar pelayanan masing-masing gerai.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Melalui kegiatan ini, diharapkan koordinasi antar organisasi penyelenggara pelayanan publik dapat semakin ditingkatkan demi tercapainya pelayanan yang cepat, transparan, dan terintegrasi bagi masyarakat Kabupaten Sragen.
#Humas Kantor Pertanahan Kabupaten Sragen#