Sragen — Pada Selasa (27/05), bertempat di Aula Kantor Pertanahan Kabupaten Sragen, telah dilaksanakan kegiatan Pengambilan Sumpah Panitia Ajudikasi, Satuan Tugas Fisik, Satuan Tugas Yuridis, dan Satuan Tugas Administrasi dalam rangka pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Desa Lengkap Terintegrasi Tahun 2025. Tim Pelaksana kegiatan PTSL dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kantor Nomor 86/SK-33.14.IP.02.02/V/2025 tentang Perubahan Pertama Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sragen Nomor: 59/SK-33.14.IP.02.02/III/2025 Tentang Susunan Panitia Ajudikasi, Satuan Tugas Fisik, Satuan Tugas Yuridis Dan Satuan Tugas Administrasi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap Kabupaten Sragen Tahun 2025.
Acara pengambilan sumpah dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sragen, Bapak Febri Effendi, S.SiT., M.M., yang bertindak sebagai pejabat pengambil sumpah. Kegiatan ini merupakan bentuk legalitas dan pengukuhan terhadap komitmen seluruh anggota yang tergabung dalam panitia dan satuan tugas agar menjalankan amanah dan tanggung jawab sesuai ketentuan yang berlaku.
Sumpah jabatan diucapkan secara serentak oleh para anggota tim di hadapan dua saksi, yaitu Siswandi, S.SiT., M.H. dan Agus Wibowo, A.Ptnh., M.H., sebagai bentuk pertanggungjawaban moral dan profesional terhadap pelaksanaan tugas dalam program PTSL. Acara berlangsung khidmat dan penuh kesungguhan, menandai dimulainya rangkaian pelaksanaan kegiatan PTSL di Kabupaten Sragen.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain sumpah jabatan, kegiatan juga disertai dengan penandatanganan Berita Acara oleh para pihak terkait, serta pembacaan Surat Keputusan oleh petugas yang telah ditunjuk. Protokol acara dipandu dengan baik oleh petugas protokol, dan pelaksanaan berlangsung tertib berkat peran aktif seluruh panitia kegiatan.
Kegiatan pengambilan sumpah ini menjadi simbol penting dalam memastikan bahwa pelaksanaan PTSL Tahun 2025 dilakukan secara profesional, jujur, dan bertanggung jawab demi mewujudkan tertib administrasi pertanahan serta kepastian hukum bagi masyarakat Kabupaten Sragen.