Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi Tangkap Dua Warga Edarkan Sabu

- Penulis

Sabtu, 31 Mei 2025 - 16:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

 

TEBINGTINGGI – Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu. Dua orang pria diamankan pada operasi yang berlangsung pada Rabu sore (21/5/2025).

Diketahui kedua pelaku berinisial HS (30) dan D (34), yang beralamat di Kelurahan Karya Jaya, Kota Tebing Tinggi. Keduanya ditangkap saat berada disebuah kebun sawit di Jalan Karya, tak jauh dari kediaman mereka.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktifitas penyalahgunaan narkoba dilokasi tersebut. Informasi itu segera ditindaklanjuti oleh personel Satresnarkoba Polres Tebing Tinggi. Setelah dilakukan penyelidikan dan pengintaian, petugas menemukan kedua pelaku dan langsung melakukan penangkapan.

“Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa sepuluh bungkus plastik klip transparan berisi serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 2,01 gram. Selain itu, ditemukan pula plastik klip kosong, satu pipet plastik berbentuk sekop, tas sandang, dompet, satu unit handphone dan uang tunai”, sebut Kasi Humas Polres Tebing Tinggi, AKP Mulyono, Sabtu (31/5).

Baca Juga:  Polsek Medang Deras Patroli Mobile Disejumlah Ruas Jalan

Keseluruhan barang bukti tersebut ditemukan dari pelaku saat diamankan. Saat dilakukan interogasi singkat, keduanya mengaku bahwa barang- barang tersebut milik mereka.

Keberhasilan pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Tebing Tinggi dalam memberantas penyalahgunaan narkoba, serta peran aktif masyarakat dalam melaporkan kepada kepolisian atas aktifitas mencurigakan didaerah mereka.

“Kini kedua pelaku telah diamankan di Mapolres Tebing Tinggi untuk menjalani proses penyidikan secara intensif. Keduanya sudah ditahan di RTP Polres Tebing Tinggi dan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika”, Pungkasnya. (W1).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel ungkapberita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ipda Edwin Anggota POLRI Atlet Indonesia Bersinar di Panggung Binaraga ASEAN
Kadisnaker Sergai Apresiasi Hadirnya Atook Space Tempat Nongkrong Baru Serap 23 Tenaga Kerja Lokal
Kanit Reskrim Polsek Dolok Merawan Ipda K. Napitupulu, S.H, M.H Mediasi Perbuatan Tidak Menyenangkan
Patroli Objek Wisata Sat Samapta Polres Batu Bara Pastikan Kondusif Kamtibmas
Minggu Kasih Kapolsek Medang Deras AKP A.H. Sagala Berbagi Sembako
Sat Lantas Polres Batu Bara Patroli dan Pengamanan Lalulintas di Gereja
Kapolsek Indrapura AKP Reynold Silalahi, S.H Berbagi Sembako di Minggu Kasih
Polsek Padang Hulu Pengamanan Ibadah Kebaktian Minggu di Gereja
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 24 Agustus 2025 - 12:19 WIB

Ipda Edwin Anggota POLRI Atlet Indonesia Bersinar di Panggung Binaraga ASEAN

Minggu, 24 Agustus 2025 - 12:14 WIB

Kadisnaker Sergai Apresiasi Hadirnya Atook Space Tempat Nongkrong Baru Serap 23 Tenaga Kerja Lokal

Minggu, 24 Agustus 2025 - 09:03 WIB

Kanit Reskrim Polsek Dolok Merawan Ipda K. Napitupulu, S.H, M.H Mediasi Perbuatan Tidak Menyenangkan

Minggu, 24 Agustus 2025 - 08:46 WIB

Patroli Objek Wisata Sat Samapta Polres Batu Bara Pastikan Kondusif Kamtibmas

Minggu, 24 Agustus 2025 - 08:39 WIB

Minggu Kasih Kapolsek Medang Deras AKP A.H. Sagala Berbagi Sembako

Berita Terbaru