Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi Tangkap Dua Warga Edarkan Sabu

- Penulis

Sabtu, 31 Mei 2025 - 16:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

 

TEBINGTINGGI – Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu. Dua orang pria diamankan pada operasi yang berlangsung pada Rabu sore (21/5/2025).

Diketahui kedua pelaku berinisial HS (30) dan D (34), yang beralamat di Kelurahan Karya Jaya, Kota Tebing Tinggi. Keduanya ditangkap saat berada disebuah kebun sawit di Jalan Karya, tak jauh dari kediaman mereka.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktifitas penyalahgunaan narkoba dilokasi tersebut. Informasi itu segera ditindaklanjuti oleh personel Satresnarkoba Polres Tebing Tinggi. Setelah dilakukan penyelidikan dan pengintaian, petugas menemukan kedua pelaku dan langsung melakukan penangkapan.

“Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa sepuluh bungkus plastik klip transparan berisi serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 2,01 gram. Selain itu, ditemukan pula plastik klip kosong, satu pipet plastik berbentuk sekop, tas sandang, dompet, satu unit handphone dan uang tunai”, sebut Kasi Humas Polres Tebing Tinggi, AKP Mulyono, Sabtu (31/5).

Baca Juga:  Sat Samapta Polres Batu Bara Cooling System, Intensifkan Kamtibmas

Keseluruhan barang bukti tersebut ditemukan dari pelaku saat diamankan. Saat dilakukan interogasi singkat, keduanya mengaku bahwa barang- barang tersebut milik mereka.

Keberhasilan pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Tebing Tinggi dalam memberantas penyalahgunaan narkoba, serta peran aktif masyarakat dalam melaporkan kepada kepolisian atas aktifitas mencurigakan didaerah mereka.

“Kini kedua pelaku telah diamankan di Mapolres Tebing Tinggi untuk menjalani proses penyidikan secara intensif. Keduanya sudah ditahan di RTP Polres Tebing Tinggi dan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika”, Pungkasnya. (W1).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel ungkapberita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sat Binmas Polres Batu Bara Cooling System di PT. Perkebunan Dolok Pop
Polres Tebing Tinggi Tindaklanjuti Laporan Warga, Bubarkan Kelompok Anak Muda Dini Hari
Kapolres Tebing Tinggi Pimpin Upacara Pelantikan Kasiwas dan Mutasi Jabatan Kapolsek Jajaran
Kapolres Batu Bara bersama Bupati Tinjau Lokasi Banjir
Kapolres Sergai Pimpin Upacara Sertijab, Laksanakan Tugas Dengan Baik
Sambangi Bengkel di Paya Bagas, Polres Tebing Tinggi Ingatkan Bahaya Balap Liar
Sambangi Pos Sat Kamling, Polsek Padang Hulu Sampaikan Pesan Kamtibmas
Sat Samapta Polres Batu Bara Sambang Masyarakat di Pajak Delima Indrapura
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 14 Oktober 2025 - 04:48 WIB

Sat Binmas Polres Batu Bara Cooling System di PT. Perkebunan Dolok Pop

Selasa, 14 Oktober 2025 - 04:28 WIB

Polres Tebing Tinggi Tindaklanjuti Laporan Warga, Bubarkan Kelompok Anak Muda Dini Hari

Senin, 13 Oktober 2025 - 15:39 WIB

Kapolres Tebing Tinggi Pimpin Upacara Pelantikan Kasiwas dan Mutasi Jabatan Kapolsek Jajaran

Senin, 13 Oktober 2025 - 14:00 WIB

Kapolres Batu Bara bersama Bupati Tinjau Lokasi Banjir

Senin, 13 Oktober 2025 - 12:40 WIB

Kapolres Sergai Pimpin Upacara Sertijab, Laksanakan Tugas Dengan Baik

Berita Terbaru