TEBINGTINGGI, Ungkapberita.com – Upaya Polres Tebing Tinggi dalam memberantas peredaran narkotika kembali membuahkan hasil. Dua pria asal Kabupaten Serdang Bedagai berhasil diamankan oleh personel Sat Resnarkoba setelah kedapatan membawa narkoba, pada Selasa sore (20/5/2025).
Pelaku diketahui berinisial I alias Iis (49), warga Desa Pematang Cermai dan AG (35), yang berdomisili di Desa Tanjung Beringin. Keduanya ditangkap saat berada didepan minimarket di Jalan Yos Sudarso Kelurahan Rantau Laban, Kota Tebing Tinggi.
Bermula saat petugas melaksanakan kegiatan rutin yang ditingkatkan dengan melaksanakan patroli dilokasi rawan. Ketika itu petugas mendapatkan informasi adanya aktifitas peredaran narkoba, sehingga dilakukan penindakan.
“Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan dua bungkus plastik klip transparan berisi serbuk kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat mencapai 49,75 gram”, ungkap Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Mulyono, Rabu (28/5).
Tak hanya itu, petugas juga mengamankan barang bukti lain berupa satu potongan kertas putih dibalut lakban, satu dompet berwarna hitam, dua unit handphone, serta uang tunai sebesar Rp 2 juta.
“Pelaku mengakui keseluruhan barang bukti tersebut merupakan milik mereka yang akan diedarkan diwilayah Kota Tebing Tinggi. Saat ini keduanya telah diamankan di Mapolres Tebing Tinggi guna pengembangan dan pemeriksaan lebih lanjut”, pungkas Kasi Humas. (W1).