TEBINGTINGGI – Polres Tebing Tinggi berhasil menggagalkan aksi balap liar yang meresahkan masyarakat di dua lokasi berbeda dalam wilayah hukum Polres Tebing Tinggi. Penindakan ini berawal dari laporan masyarakat yang diterima oleh Call Center 110 Polres Tebing Tinggi, Minggu (25/5/2025).
Berawal dari operator Call Center menerima informasi dari warga terkait adanya aktifitas balap liar di Dusun I Senangkong, Desa Pertapaan Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Serdang Bedagai. Menindaklanjuti informasi tersebut, operator segera meneruskan laporan ke Piket SPKT, yang kemudian dilakukan tindakan patroli.
Tim patroli yang dipimpin oleh Pawas AKP Enda Iwan Iskandar, segera bergerak ke lokasi. Setibanya di Jalan Umum Tebing Tinggi-Sipispis, Kelurahan Teluk Karang Kecamatan Bajenis, tim berhasil mengamankan 4 orang yang diduga sebagai pelaku balap liar.
Dari hasil penindakan ini, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit mobil Daihatsu Terios, satu unit sepeda motor Honda Vega R warna hitam, empat unit handphone dan uang tunai sebesar Rp.700.000,- yang diduga sebagai uang taruhan balap liar.
Tim kembali melanjutkan patroli ke wilayah Desa Binjai Kecamatan Tebing Tinggi, tepatnya di depan PKS PT. Karya Serasi Jaya Abadi. Di lokasi tersebut, petugas menemukan sekelompok pemuda yang diduga hendak melakukan kegiatan balap liar. Dua orang berhasil diamankan beserta delapan unit sepeda motor yang diduga akan digunakan dalam aksi balap liar.
Selanjutnya petugas membawa pelaku dan keseluruhan barang bukti ke Mapolres Tebing Tinggi guna dilakukan pemeriksaan. Kegiatan patroli dan penindakan ini merupakan langkah tegas Polres Tebing Tinggi dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya dari aksi balap liar yang kerap mengganggu kenyamanan warga serta membahayakan pengguna jalan lainnya. (W1).