Polres Sergai Press Release Kasus Curat

- Penulis

Jumat, 23 Mei 2025 - 09:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

 

SERGAI, Ungkapberita.com – Kapolres Serdang Bedagai (Sergai) AKBP Jhon Sitepu, S.Ik, M.H, pimpin Press Release Kasus Pencurian dengan Pemberatan (Curat) bertempat di Aula Patriatama Mapolres Sergai Jalan Negara, Sei Rampah, Sergai, Sumatera Utara, Jumat (23/5) Pukul.10.15 Wib.

Dalam giat ini, Kapolres AKBP Jhon Sitepu, memaparkan penangkapan terhadap pelaku Curat dilakukan Tim Opsnal Polsek Pantai Cermin terhadap tersangka S (29) als R, di rumah korban di Dusun III Desa Pantai Cermin Kanan, Kecamatan Pantai Cermin, Sergai, Sumatera Utara, pada Senin (21/4) sekitar Pukul.06.00 Wib.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam aksinya, tersangka menguras harta benda di rumah korban Erwinsyah seperti, 1 (Satu) Unit handphone Resmi Not 13 Pro, 1 (Satu) Tablet anak Easytech E18, 2 (Dua) jakbtangan merek Itel, dan 1 (Satu) dompet berisi uang tunai Rp. 500 Ribu, dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp. 7 Juta.

Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka S alias R, yang sempat dilakukan penembak di kedua betis karena melawan saat dilakukan penangkapan, aksinya dilakukan bersama 2 (Dua) orang temannya berinisial A als A, dan R als E, namun uang hasil pencurian tersebut telah habis digunakan untuk membeli narkotika jenis sabu dan kebutuhan hidup, Ungkap AKBP Jhon Sitepu.

Baca Juga:  Polres Batu Bara Pastikan Kondusifitas Kamtibmas Lewat Patroli Presisi

Sebelumnya lanjut AKBP Jhon Sitepu, S als R dan kedua rekannya juga pernah melakukan pencurian di rumah milik Siti Fatimah, pada Selasa (13/5) di Dusun | Desa Pantai Cermin Kiri, Kec.Pantai Cermin, Sergai, dan berhasil mengambil barang berupa 1 (satu) unit Handphone merk Vivo Y12 warna biru, 1 (satu) unit Handphone merk Vivo Y29 warna putih, dan 1 (satu) unit Handphone merk Oppo A15 warna putih.

Tak hanya sampai disitu, S als R yang merupakan warga Desa Pantai Cermin, Sergai ini menerangkan bahwa selain melakukan pencurian, juga melakukan tindak pidana Penganiayaan terhadap muhammad syarif di Dusun II Desa Pantai Cermin, Kec.Pantai Cermin, Sergai, pada Rabu (3/5).

“Kini S alias R, beserta barang bukti, 1 (satu) buah kotak Handphone merk Redmi Note 13 Pro warna putih, 1 (satu) buah tablet anak merk Easytech E18 warna putih telah diamankan, dan terhadap dirinya dipersangkakan Pasal 363 ayat (2) dari KUHPidana. Terhadap kedua rekannya A alias A, dan R alias E, masih dalam penyelidikan”, Pungkasnya. (W1).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel ungkapberita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bupati dan Ketua DPRD Sampang, Gowes Bareng Puluhan Komunitas Sepeda Fun Bike
Lempari Rumah Warga, Polres Tebing Tinggi Amankan Pemuda Mabuk
Polres Sergai Zoom Meeting Groundbreaking SPPG Tahun 2025
Wakapolres Tebing Tinggi Kompol Rudi Syahputra, S.Kom Hadiri Groundbreaking SPPG Polda Sumut Tahun 2025
Sat Lantas Polres Batu Bara Tebar Kebaikan di Jumat Berkah
Sat Samapta Polres Batu Bara Pengamanan Sholat Jumat
Polsek Indrapura Tanam Jagung Ketahanan Pangan Kuartal III
Cooling System Sat Samapta Polres Batu Bara Sampaikan Pesan Kamtibmas
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 12 Juli 2025 - 08:12 WIB

Bupati dan Ketua DPRD Sampang, Gowes Bareng Puluhan Komunitas Sepeda Fun Bike

Sabtu, 12 Juli 2025 - 04:58 WIB

Lempari Rumah Warga, Polres Tebing Tinggi Amankan Pemuda Mabuk

Sabtu, 12 Juli 2025 - 01:56 WIB

Polres Sergai Zoom Meeting Groundbreaking SPPG Tahun 2025

Jumat, 11 Juli 2025 - 15:31 WIB

Wakapolres Tebing Tinggi Kompol Rudi Syahputra, S.Kom Hadiri Groundbreaking SPPG Polda Sumut Tahun 2025

Jumat, 11 Juli 2025 - 15:07 WIB

Sat Lantas Polres Batu Bara Tebar Kebaikan di Jumat Berkah

Berita Terbaru

Berita

Polres Sergai Zoom Meeting Groundbreaking SPPG Tahun 2025

Sabtu, 12 Jul 2025 - 01:56 WIB