Polres Sergai Press Release Kasus Curat

- Penulis

Jumat, 23 Mei 2025 - 09:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

 

SERGAI, Ungkapberita.com – Kapolres Serdang Bedagai (Sergai) AKBP Jhon Sitepu, S.Ik, M.H, pimpin Press Release Kasus Pencurian dengan Pemberatan (Curat) bertempat di Aula Patriatama Mapolres Sergai Jalan Negara, Sei Rampah, Sergai, Sumatera Utara, Jumat (23/5) Pukul.10.15 Wib.

Dalam giat ini, Kapolres AKBP Jhon Sitepu, memaparkan penangkapan terhadap pelaku Curat dilakukan Tim Opsnal Polsek Pantai Cermin terhadap tersangka S (29) als R, di rumah korban di Dusun III Desa Pantai Cermin Kanan, Kecamatan Pantai Cermin, Sergai, Sumatera Utara, pada Senin (21/4) sekitar Pukul.06.00 Wib.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam aksinya, tersangka menguras harta benda di rumah korban Erwinsyah seperti, 1 (Satu) Unit handphone Resmi Not 13 Pro, 1 (Satu) Tablet anak Easytech E18, 2 (Dua) jakbtangan merek Itel, dan 1 (Satu) dompet berisi uang tunai Rp. 500 Ribu, dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp. 7 Juta.

Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka S alias R, yang sempat dilakukan penembak di kedua betis karena melawan saat dilakukan penangkapan, aksinya dilakukan bersama 2 (Dua) orang temannya berinisial A als A, dan R als E, namun uang hasil pencurian tersebut telah habis digunakan untuk membeli narkotika jenis sabu dan kebutuhan hidup, Ungkap AKBP Jhon Sitepu.

Baca Juga:  Kapolres Sergai Hadiri Takziah Ibunda KBO Sat Reskrim Iptu Zulfan Ahmadi

Sebelumnya lanjut AKBP Jhon Sitepu, S als R dan kedua rekannya juga pernah melakukan pencurian di rumah milik Siti Fatimah, pada Selasa (13/5) di Dusun | Desa Pantai Cermin Kiri, Kec.Pantai Cermin, Sergai, dan berhasil mengambil barang berupa 1 (satu) unit Handphone merk Vivo Y12 warna biru, 1 (satu) unit Handphone merk Vivo Y29 warna putih, dan 1 (satu) unit Handphone merk Oppo A15 warna putih.

Tak hanya sampai disitu, S als R yang merupakan warga Desa Pantai Cermin, Sergai ini menerangkan bahwa selain melakukan pencurian, juga melakukan tindak pidana Penganiayaan terhadap muhammad syarif di Dusun II Desa Pantai Cermin, Kec.Pantai Cermin, Sergai, pada Rabu (3/5).

“Kini S alias R, beserta barang bukti, 1 (satu) buah kotak Handphone merk Redmi Note 13 Pro warna putih, 1 (satu) buah tablet anak merk Easytech E18 warna putih telah diamankan, dan terhadap dirinya dipersangkakan Pasal 363 ayat (2) dari KUHPidana. Terhadap kedua rekannya A alias A, dan R alias E, masih dalam penyelidikan”, Pungkasnya. (W1).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel ungkapberita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Warga Karya Jaya Dapat Pencerahan Bahaya Narkoba dari Polres Tebing Tinggi
Kanit Binmas Polsek Medang Deras Hadiri Pelepasan Mahasiswa KKN
Polres Batu Bara Hadir di Pelosok Desa Himbau Jaga Kamtibmas
Sat Binmas Polres Batu Bara Sambang Pos Kamling, Tingkatkan Kamtibmas
Sat Lantas Polres Batu Bara Patroli Kibas Bendera dan Monitor Arus Lalulintas
Kapolres Batu Bara Terima Audiensi Bawaslu Batubara
Kasat Binmas Polres Tebing Tinggi Jadi Narasumber PKKMB di Kampus STAIS
Jaga Kamtibmas Siang Hari, Polsek Padang Hilir Laksanakan Patroli Rutin
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 9 September 2025 - 15:22 WIB

Warga Karya Jaya Dapat Pencerahan Bahaya Narkoba dari Polres Tebing Tinggi

Selasa, 9 September 2025 - 13:40 WIB

Kanit Binmas Polsek Medang Deras Hadiri Pelepasan Mahasiswa KKN

Selasa, 9 September 2025 - 12:49 WIB

Polres Batu Bara Hadir di Pelosok Desa Himbau Jaga Kamtibmas

Selasa, 9 September 2025 - 12:36 WIB

Sat Binmas Polres Batu Bara Sambang Pos Kamling, Tingkatkan Kamtibmas

Selasa, 9 September 2025 - 10:05 WIB

Kapolres Batu Bara Terima Audiensi Bawaslu Batubara

Berita Terbaru