PN Sei Rampah Vonis Seumur Hidup Kasus Suami Bunuh Istri ketika Live di Facebook

- Penulis

Jumat, 23 Mei 2025 - 01:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

 

SERGAI – Pengadilan Negeri (PN) Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai kembali menggelar sidang pembacaan putusan kasus Pembunuhan yang dilakukan oleh seorang suami yang bernama Agus Herbin Tambun kepada istrinya Hertalina Simanjuntak (46), Kamis (22/5/25).

“Menyatakan Terdakwa Agus Herbin Tambun tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melakukan Pembunuhan Secara Berencana sebagaimana dalam dakwaan pertama primair.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara Seumur Hidup,” bunyi amar putusan yang dibacakan dalam Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Maria CN Barus, didampingi dua hakim anggota Orsita Hanum dan Fierda HRS Sitorus.

Kasus tersebut menjadi viral karena saat itu korban sedang melakukan siaran langsung sembari karaoke di Facebook, sehingga semakin memperkuat perhatian publik terhadap kasus ini.

Baca Juga:  Wakapolres Tebing Tinggi Kompol Rudi Syahputra, S.Kom Pimpin Bakti Sosial HUT Bhayangkara Ke-79

“Majelis Hakim juga perlu mempertimbangkan pengetahuan dan cara kerja Terdakwa dalam melakukan pembunuhan secara berencana, sehingga dengan pengetahuan dan cara kerja yang sangat kejam dan tragis dilakukan secara live melalui media sosial yang dapat dilihat oleh orang banyak termasuk anak-anak sehingga ditakutkan dapat dicontoh oleh orang lain, menurut Majelis Hakim pidana penjara sekian tahun sudah tidak tepat bila dijatuhkan kepada Terdakwa, sehingga Majelis Hakim berpendapat pidana penjara seumur hidup adalah pidana yang sudah tepat dan adil dan sepadan dengan perbuatan dan bobot kesalahan Terdakwa,” bunyi salah satu pertimbangan dalam putusan tersebut.

Terhadap putusan ini penuntut umum dan Terdakwa menyatakan pikir-pikir. (W1).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel ungkapberita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kapolres Batu Bara Beri Tali Asih Penyandang Disabilitas di Medang Deras
Patroli Rutin Polsek Tebing Tinggi Jaga Situasi Aman dan Kondusif di Wilayah Hukumnya
Sat Lantas Polres Batu Bara Patroli Kelancaran Arus Lalulintas
Jaga Kamtibmas Polsek Lima Puluh Patroli Lokasi Rawan
Sat Samapta Polres Batu Bara Cooling System bersama Masyarakat
Kapolsek Tebing Tinggi AKP Andi Rahmadsyah, S.H, M.H Cek Lokasi Temuan Supir Truk Meninggal
Patroli Gabungan Polres Batu Bara Antisipasi Gangguan Kamtibmas
Polsek Indrapura Patroli Disejumlah Lokasi Cegah Kejahatan Jalanan
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 6 September 2025 - 11:26 WIB

Kapolres Batu Bara Beri Tali Asih Penyandang Disabilitas di Medang Deras

Sabtu, 6 September 2025 - 09:58 WIB

Patroli Rutin Polsek Tebing Tinggi Jaga Situasi Aman dan Kondusif di Wilayah Hukumnya

Sabtu, 6 September 2025 - 04:46 WIB

Sat Lantas Polres Batu Bara Patroli Kelancaran Arus Lalulintas

Sabtu, 6 September 2025 - 04:38 WIB

Sat Samapta Polres Batu Bara Cooling System bersama Masyarakat

Sabtu, 6 September 2025 - 04:25 WIB

Kapolsek Tebing Tinggi AKP Andi Rahmadsyah, S.H, M.H Cek Lokasi Temuan Supir Truk Meninggal

Berita Terbaru