PN Sei Rampah Kembali Vonis Seumur Hidup Kasus Sabu 7 Kg

- Penulis

Jumat, 23 Mei 2025 - 02:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

 

SERGAI – Pengadilan Negeri (PN) Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai kembali kembali menghukum penjara seumur hidup bagi 2 Terdakwa pembawa sabu seberat kurang lebih 7 Kilogram. Setelah sebelumnya pada hari yang sama PN Sei Rampah telah menghukum seumur hidup dalam kasus Pembunuhan yang dilakukan oleh seorang suami terhadap istrinya, Kamis 22/5/25.

“Menyatakan Terdakwa I Zaini Hamdani Alias Dani dan Terdakwa II Rahmad Juli Andi Siregar Alias Andi tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Permufakatan Jahat Secara Tanpa Hak Menjadi Perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram” sebagaimana dalam dakwaan primair.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing Seumur Hidup,” bunyi amar putusan yang dibacakan dalam Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Sacral Ritonga, didampingi dua hakim anggota Hakim Maria CN Barus dan Orsita Hanum.

Baca Juga:  Patroli Blue Light Sat Lantas Polres Batu Bara Antisipasi Kemacetan

Berdasarkan hasil persidangan telah terbukti sabu-sabu tersebut berasal dari seseorang berinisial RN yang kini masih buron. Kedua Terdakwa tersebut hanya sebagai kurir, dan dijanjikan upah sebesar Rp5 juta per kilogram yang berhasil dikirim. Keduanya pun sepakat untuk membagi dua bayaran tersebut apabila berhasil mengantarkan narkotika tersebut.

Salah satu pertimbangan Majelis Hakim dalam menjatuhi kedua Terdakwa hukuman penjara seumur hidup adalah pidana yang perlu dijatuhkan harus dapat menimbulkan efek jera bagi pelaku tindak pidana yang lain, pidana tersebut juga harus dapat contoh yang tegas kepada para bandar-bandar narkoba yang ingin mengedarkan narkotika di wilayah Negara Indonesia khususnya di wilayah Kabupaten Serdang Bedagai, sehingga pidana yang akan dijatuhkan kepada Para Terdakwa diharapkan juga dapat memberikan efek jera bagi Para Terdakwa dan bagi masyarakat Kabupaten Serdang Bedagai untuk tidak melakukan tindak pidana yang serupa. (W1).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel ungkapberita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Batu Bara Pastikan Kesiapan Penanaman Jagung Serentak Kwartal III
Polres Sergai Resmikan Bedah Rumah Hut Bayangkara Ke-79
Pemkab Sergai Beri Dukungan Penuh untuk Kejuaraan Panco Perdana
Sambang Desa Sat Sabhara Polres Batu Bara Himbau Kamtibmas
Patroli Presisi Sat Samapta Polres Batu Bara Pastikan Kondusifitas Kamtibmas
Polisi Menyapa, Sat Lantas Polres Batu Bara Bina Keselamatan Berlalulintas
Sat Lantas Polres Batu Bara Laksanakan Pengaturan Arus Lalulintas
Kapolres Batu Bara Cek Lokasi Persiapan Groundbreaking SPPG
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 8 Juli 2025 - 16:48 WIB

Polres Batu Bara Pastikan Kesiapan Penanaman Jagung Serentak Kwartal III

Selasa, 8 Juli 2025 - 14:15 WIB

Polres Sergai Resmikan Bedah Rumah Hut Bayangkara Ke-79

Selasa, 8 Juli 2025 - 12:39 WIB

Pemkab Sergai Beri Dukungan Penuh untuk Kejuaraan Panco Perdana

Selasa, 8 Juli 2025 - 12:21 WIB

Patroli Presisi Sat Samapta Polres Batu Bara Pastikan Kondusifitas Kamtibmas

Selasa, 8 Juli 2025 - 11:53 WIB

Polisi Menyapa, Sat Lantas Polres Batu Bara Bina Keselamatan Berlalulintas

Berita Terbaru

Berita

Polres Sergai Resmikan Bedah Rumah Hut Bayangkara Ke-79

Selasa, 8 Jul 2025 - 14:15 WIB