Sragen — Kantor Pertanahan Kabupaten Sragen mengambil peran strategis dalam mendukung perlindungan hukum atas aset tanah milik komunitas penghayat kepercayaan. Keterlibatan ini diwujudkan melalui partisipasi sebagai narasumber dalam kegiatan Sarasehan Penghayat Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa yang diselenggarakan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sragen pada Kamis (22/05/2025).
Sarasehan yang berlangsung di Aula Disdikbud Sragen ini mengangkat tema “Prosedur dan Perlindungan untuk Kepemilikan Tanah yang Digunakan sebagai Sasana Sarasehan Penghayat Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa.” Tema ini selaras dengan upaya nasional memperkuat pemenuhan hak-hak kebudayaan masyarakat adat dan penghayat kepercayaan sebagaimana termuat dalam Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 2025.
Sebagai narasumber, Kantor Pertanahan Kabupaten Sragen menyampaikan informasi terkait tata cara pengurusan legalitas tanah, termasuk proses pendaftaran, pengukuran, hingga sertifikasi hak atas tanah. Materi ini penting bagi komunitas penghayat yang selama ini memanfaatkan lahan sebagai tempat berkegiatan spiritual dan budaya, namun masih menghadapi keterbatasan dalam aspek legalitas.
Partisipasi aktif dalam kegiatan ini menunjukkan komitmen Kantor Pertanahan Kabupaten Sragen dalam mendorong pemerataan akses terhadap layanan pertanahan. Upaya ini juga menjadi bentuk dukungan terhadap pelestarian budaya lokal melalui jaminan kepastian hukum atas tanah yang digunakan untuk kepentingan komunitas.
Dengan kehadiran lembaga pertanahan di tengah komunitas, diharapkan tidak hanya meningkatkan kesadaran hukum, tetapi juga mendorong proses pengakuan yang lebih luas terhadap eksistensi dan hak-hak kelompok penghayat kepercayaan di Kabupaten Sragen.