Kantor Pertanahan Sragen Dukung Pengakuan Hukum atas Tanah Komunitas Penghayat Kepercayaan

- Penulis

Jumat, 23 Mei 2025 - 00:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Sragen — Kantor Pertanahan Kabupaten Sragen mengambil peran strategis dalam mendukung perlindungan hukum atas aset tanah milik komunitas penghayat kepercayaan. Keterlibatan ini diwujudkan melalui partisipasi sebagai narasumber dalam kegiatan Sarasehan Penghayat Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa yang diselenggarakan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sragen pada Kamis (22/05/2025).

Sarasehan yang berlangsung di Aula Disdikbud Sragen ini mengangkat tema “Prosedur dan Perlindungan untuk Kepemilikan Tanah yang Digunakan sebagai Sasana Sarasehan Penghayat Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa.” Tema ini selaras dengan upaya nasional memperkuat pemenuhan hak-hak kebudayaan masyarakat adat dan penghayat kepercayaan sebagaimana termuat dalam Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 2025.

Sebagai narasumber, Kantor Pertanahan Kabupaten Sragen menyampaikan informasi terkait tata cara pengurusan legalitas tanah, termasuk proses pendaftaran, pengukuran, hingga sertifikasi hak atas tanah. Materi ini penting bagi komunitas penghayat yang selama ini memanfaatkan lahan sebagai tempat berkegiatan spiritual dan budaya, namun masih menghadapi keterbatasan dalam aspek legalitas.

Partisipasi aktif dalam kegiatan ini menunjukkan komitmen Kantor Pertanahan Kabupaten Sragen dalam mendorong pemerataan akses terhadap layanan pertanahan. Upaya ini juga menjadi bentuk dukungan terhadap pelestarian budaya lokal melalui jaminan kepastian hukum atas tanah yang digunakan untuk kepentingan komunitas.

Dengan kehadiran lembaga pertanahan di tengah komunitas, diharapkan tidak hanya meningkatkan kesadaran hukum, tetapi juga mendorong proses pengakuan yang lebih luas terhadap eksistensi dan hak-hak kelompok penghayat kepercayaan di Kabupaten Sragen.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel ungkapberita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Menteri Nusron Ajak Kepala Daerah Se-Sulawesi Berbagi Tanggung Jawab Selesaikan RDTR
Dari Informasi hingga Konsultasi, Kantor Pertanahan Kabupaten Sragen Layani Masyarakat di MPP
Layanan Informasi Pertanahan Makin Dekat, Kantah Sragen Aktif di MPP
Sertipikat Elektronik Diterapkan Bertahap, Sertipikat Tanah Lama Tetap Berlaku
Pada Forum Koordinasi Pembangunan Wilayah Berbasis Penataan Ruang, Menteri Nusron Ajak Kepala Daerah Se-Sulawesi untuk Revisi RTRW dan RDTR
Wamen Ossy Apresiasi Kolaborasi Seluruh Pihak yang Sudah Membuat 95% Target PTSL Sulawesi Tengah Tercapai
Personil Polsek Medang Deras Gelar Patroli Antisipasi Kejahatan
Kejari Bitung, Dr. Yadyn Palebangan, SH., MH. Telah Menepati Janjinya, Mengungkap Kasus Perjalanan Dinas Anggota DPRD Kota Bitung.
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 12 Juli 2025 - 00:03 WIB

Menteri Nusron Ajak Kepala Daerah Se-Sulawesi Berbagi Tanggung Jawab Selesaikan RDTR

Jumat, 11 Juli 2025 - 23:59 WIB

Dari Informasi hingga Konsultasi, Kantor Pertanahan Kabupaten Sragen Layani Masyarakat di MPP

Jumat, 11 Juli 2025 - 23:51 WIB

Sertipikat Elektronik Diterapkan Bertahap, Sertipikat Tanah Lama Tetap Berlaku

Jumat, 11 Juli 2025 - 23:49 WIB

Pada Forum Koordinasi Pembangunan Wilayah Berbasis Penataan Ruang, Menteri Nusron Ajak Kepala Daerah Se-Sulawesi untuk Revisi RTRW dan RDTR

Jumat, 11 Juli 2025 - 23:48 WIB

Wamen Ossy Apresiasi Kolaborasi Seluruh Pihak yang Sudah Membuat 95% Target PTSL Sulawesi Tengah Tercapai

Berita Terbaru

Berita

Polres Sergai Zoom Meeting Groundbreaking SPPG Tahun 2025

Sabtu, 12 Jul 2025 - 01:56 WIB