SERGAI, Ungkapberita.com – Tak butuh waktu lama, Personil Sat Reskrim Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil meringkus terduga pelaku pencurian yang terjadi di Dusun I Desa Sei Rampah, Kecamatan Sei Rampah, Sergai, Sumatera Utara, pada Minggu (18/5) sekitar Pukul.17.00 Wib.
Peristiwa pencurian Mesin Giling Kopi, dan Genset ini diketahui korban M. Yasir (38) warga Desa Pematang Kuala, Kecamatan Teluk Mengkudu, Sergai ini setelah diberitahu rekannya bahwa barang tersebut yelah hilang dari lokasi jualan kopi miliknya yang berada di belakang Kantor Bank Sumut.
Namun berkat kelihaian petugas Sat Reskrim dibawah komando Kanit 1 Pidum Ipda Ibnu Irsady, S.Tr.K, akhirnya berhasil menangkap terduga pelaku berinisial Z (40), Sebut Ps. Kasi Humas Polres Sergai Iptu Zulfan Ahmadi, S.H, M.H, di Mapolres Sergai, Rabu (21/5).
Terduga pelaku yang merupakan warga Desa Sei Rampah, Sergai diamankan dari Tenda Biru Rampah Kirim, Sergai, tanpa perlawanan 2 (Dua) jam setelah melancarkan aksinya.
Dari hasil pemeriksaan, Z mengaku melakukan pencurian tersebut dengan taksiran barang seharga Rp. 6 Juta, bersama temannya berinisial S yang beralamat di Desa Sei Rampah, Sergai, Sumatera Utara, Ungkapnya.
“Kini Z beserta barang bukti telah diamankan, dan terhadap dirinya dipersangkakan Pasal 363 ayat (1) ke-4e KUHPidana. Untuk rekannya yang berinisial S ditetapkan sebagai Daptar Pencarian Orang (DPO) yang saat ini sedang proses pengembangan”, Pungkasnya. (W1).