Bahas Sertipikasi Tanah Wakaf, Kantor Pertanahan Sragen Ikuti Rapat Daring Bersama Kanwil BPN Jateng

- Penulis

Rabu, 21 Mei 2025 - 10:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Sragen – Dalam rangka mendukung percepatan program sertipikasi tanah wakaf sebagai bagian dari penyelamatan aset umat dan penegakan kepastian hukum, Kantor Pertanahan Kabupaten Sragen mengikuti rapat koordinasi secara daring yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Tengah, Rabu (21/05). Rapat ini dilaksanakan secara virtual melalui aplikasi Zoom, dan jajaran Kantor Pertanahan Sragen mengikuti jalannya rapat dari ruang rapat Kepala Kantor.

Agenda rapat membahas strategi percepatan sertipikasi tanah wakaf di seluruh wilayah Jawa Tengah, serta sinkronisasi data dan langkah-langkah yang diperlukan dalam penyelamatan dan legalisasi aset wakaf. Program ini merupakan salah satu dari delapan program prioritas Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), yang juga menjadi perhatian khusus Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Tengah.

Baca Juga:  Melayani Sepenuh Hati, BPN Sragen Ambil Sumpah Sertipikat Hilang di Rumah Pemohon Langsung

Dalam arahannya, jajaran Kanwil BPN Jateng menekankan pentingnya kolaborasi antara Kantor Pertanahan dan pemangku kepentingan lainnya, termasuk kementerian/lembaga keagamaan, pemerintah daerah, hingga nazir wakaf.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dengan mengikuti rapat ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Sragen menegaskan komitmen dalam menyukseskan program strategis nasional dan mendorong percepatan pelayanan pertanahan yang adil, tertib, serta berdampak langsung pada kepentingan masyarakat luas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel ungkapberita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Apel Pagi di Kantah Sragen: Komitmen Bersama dalam Penguatan Zona Integritas
Polsek Medang Deras Pengamanan Ibadah Minggu
Tak Hiraukan Keselamatan Warga, SJB Beton Diminta Tutup…?!
Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN Tegaskan Tidak Ada Undang-Undang yang Membolehkan Privatisasi Pulau di Indonesia
Pembangunan RS Budi Mulia Bitung DiDuga Telah Menabrak Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.
. “Saat Baru Dimulai Mediasi PN Bitung Kuasa Hukum Diusir Panitera, Penggugat Dipaksa Teken Surat Kosong !”
Lantik 79 Pejabat Struktural Se-Indonesia, Menteri Nusron Tekankan Semangat _Nationwide_ dan Sistem Meritokrasi
Lampaui Target Penyelesaian PTSL, Menko AHY dan Wamen Ossy Serahkan Langsung Sertipikat Masyarakat Kabupaten Pacitan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 8 Juli 2025 - 23:33 WIB

Apel Pagi di Kantah Sragen: Komitmen Bersama dalam Penguatan Zona Integritas

Minggu, 6 Juli 2025 - 05:23 WIB

Polsek Medang Deras Pengamanan Ibadah Minggu

Sabtu, 5 Juli 2025 - 00:21 WIB

Tak Hiraukan Keselamatan Warga, SJB Beton Diminta Tutup…?!

Jumat, 4 Juli 2025 - 21:54 WIB

Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN Tegaskan Tidak Ada Undang-Undang yang Membolehkan Privatisasi Pulau di Indonesia

Jumat, 4 Juli 2025 - 03:59 WIB

Pembangunan RS Budi Mulia Bitung DiDuga Telah Menabrak Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.

Berita Terbaru

Berita

Polres Sergai Resmikan Bedah Rumah Hut Bayangkara Ke-79

Selasa, 8 Jul 2025 - 14:15 WIB