Sragen – Dalam rangka mendukung percepatan program sertipikasi tanah wakaf sebagai bagian dari penyelamatan aset umat dan penegakan kepastian hukum, Kantor Pertanahan Kabupaten Sragen mengikuti rapat koordinasi secara daring yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Tengah, Rabu (21/05). Rapat ini dilaksanakan secara virtual melalui aplikasi Zoom, dan jajaran Kantor Pertanahan Sragen mengikuti jalannya rapat dari ruang rapat Kepala Kantor.
Agenda rapat membahas strategi percepatan sertipikasi tanah wakaf di seluruh wilayah Jawa Tengah, serta sinkronisasi data dan langkah-langkah yang diperlukan dalam penyelamatan dan legalisasi aset wakaf. Program ini merupakan salah satu dari delapan program prioritas Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), yang juga menjadi perhatian khusus Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Tengah.
Dalam arahannya, jajaran Kanwil BPN Jateng menekankan pentingnya kolaborasi antara Kantor Pertanahan dan pemangku kepentingan lainnya, termasuk kementerian/lembaga keagamaan, pemerintah daerah, hingga nazir wakaf.
Dengan mengikuti rapat ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Sragen menegaskan komitmen dalam menyukseskan program strategis nasional dan mendorong percepatan pelayanan pertanahan yang adil, tertib, serta berdampak langsung pada kepentingan masyarakat luas.