BATUBARA – Polres Batu Bara menggelar Press Release 2 (Dua) kasus tindak kriminal. Gelaran dipimpin Wakapolres Kompol Imam Alriyuddin, S.H, M.H yang mewakili Kapolres Batu Bara, bertempat di Aula Konferensi Pers Mapolres Batu Bara, Jalan Perintis Kemerdekaan, Batu Bara, Sumatera Utara, Selasa (20/5) Pukul.11.00 Wib.
Dalam gelaran ini, dipaparkan kasus penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa, dan tindak pidana pengancaman.
Dalam keterangannya, Wakapolres Kompol Imam Alriyuddin, didampingi Kasat Reskrim AKP Tri Boy A. Siahaan, S.Ik, M.H, M.Sc, Kanit Resume Ipda Ade Masri, menyampaikan bahwa, peristiwa penganiayaan terjadi di rumah korban Hermansyah di Jalan Beringin, Desa Bogak Kecamatan Tanjung Tiram, Batu Bara, Sumatera Utara, pada Minggu (11/5) sekitar Pukul.17.30 Wib. Saat itu korban dipukul bagian belakang kepala berulang kali menggunakan selembar Papan berukuran 1 Meter, hingga meninggal dunia.
Berkat kerja keras Tim Polsek Labuhan Ruku, bersama Tim Sat Reskrim Polres Batu Bara akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku berinisial NH warga Batu Bara, beberapa jam kemudian, saat berada di dekat Kantor Desa Bogak, sekitar Pukul.22.00 Wib.
Kemudian, Wakapolres Kompol Imam Alriyuddin juga membeberkan kasus pengancaman yang terjadi terhadap seorang pengacara bernama Nurizat Hutabarat (29) warga Dusun II Datuk Lima Puluh, Batu Bara, saat melintas di Jalan Lintas Lima Puluh – Perdagangan, Kecamatan Lima Puluh, Batu Bara, pada Selasa (20/5) sekitar Pukul.00.00 Wib.
“Saat itu korban dihadang oleh beberapa pelaku dengan mengacungkan Senjata Tajam (Sajam), namun korban berusaha menyelamatkan diri Ingga di Pintu Tol Lima Puluh”, Ujarnya di depan awak media Ungkapberita com.
Begitu tiba di Pintu Tol Lima Puluh, korban meminta bantuan aparat kepolisian, dan petugas Sat Reskrim Polres Batu Bara langsung menuju lokasi, dan melakukan pengejaran, dan akhirnya berhasil mengamankan 5 (Lima) terduga pelaku tiga puluh menit setelah melakukan aksinya.
Kelima terduga pelaku berinisial, MB (15) warga Desa Mangkai, Batu Bara, APD (14) warga Desa Ayu Nanggar, Simalungun, ITT (19) warga Lima Puluh, Batu Bara, MHE (16) warga Lima Puluh, Batu Bara, dan Ah (16) warga Desa Batu Nanggar, Simalungun, Sumatera Utara.
Saat dilakukan penangkapan terhadap kelima orang terduga pelaku ini, turut diamankan, 5 (Lima) buah senjata tajam, 2 (Dua) Parang, 1 (Satu) bilah Parang bergerigi, 1 (Satu) buah Gancu gagang putih, dan 1 (Satu) Gancu gagang kayu, Ungkapnya.
“Kini ke enam terduga pelaku tindak kriminal beserta barang bukti telah diamankan guna proses lebih lanjut. Polres Batu Bara berkomitmen memberantas seluruh aksi tindak kriminal yang meresahkan masyarakat”, Pungkasnya. (RS).