Polsek Tebing Tinggi Tangkap Residivis, Bobol Rumah Warga dan Gasak Dua HP

- Penulis

Senin, 19 Mei 2025 - 03:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

 

TEBINGTINGGI, Ungkapberita.com – Unit Reskrim Polsek Tebing Tinggi Resor Tebing Tinggi berhasil mengungkap kasus pencurian yang meresahkan warga. Seorang pria berinisial Az (39) yang merupakan warga Dusun III Desa Paya Pasir Kecamatan Tebing Syahbandar, Kabupaten Serdang Bedagai ditangkap setelah membobol rumah dan mencuri dua unit handphone milik warga.

Adalah Ishak Marpaung (43) yang juga tinggal di Dusun III Desa Paya Pasir yang merupakan korban pencurian yang terjadi pada Rabu (14/5) sekitar pukul 06.00 Wib dirumah miliknya. Pelaku diduga masuk melalui jendela yang telah dicongkel dan berhasil menggasak dua unit Handphone milik istri dan anak korban yang sedang diisi daya di ruang tamu.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Korban baru menyadari kehilangan saat bangun pagi. Ia menemukan jendela dalam keadaan rusak dan ada sebatang kayu jenis rambutan yang digunakan pelaku untuk melakukan aksinya. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp. 3 juta dan segera melaporkannya ke Polsek Tebing Tinggi.

Baca Juga:  Kopdar Bulanan Komunitas UMKM Karawang Enterpreneur Sejahtera Bahas Pencapaian dan Agenda Strategis

Setelah melakukan penyelidikan secara intensif, pada Sabtu malam (17/5) petugas akhirnya berhasil mengamankan pelaku dirumahnya. Pelaku sempat mencoba melarikan diri namun berhasil dibekuk oleh tim yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Ipda Hadi Priyono, SH.

“Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa pelaku merupakan residivis kasus pencurian Handphone pada tahun 2020 lalu. Pelaku mengakui beraksi seorang diri dan telah menjual barang curian kepada seseorang yang tidak dikenalnya”, ungkap Kapolsek Tebing Tinggi, AKP Budi Sihombing, SH, Senin (19/5).

Petugas turut mengamankan barang bukti berupa dua kotak HP (Vivo Y22 dan Vivo Y12s) serta sebatang kayu rambutan yang diduga digunakan pelaku saat beraksi. Kini pelaku harus kembali berurusan dengan hukum dan dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian. (W1).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel ungkapberita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Amin Tanjung Menanti Sosok Pemuda Bekarya Dan Pengusaha Sukses
Polsek Medang Deras Patroli Mobile Susuri Jalanan
Jelang Lebaran Polsek Labuhan Ruku Koordinasi dengan Pengurus Objek Wisata Dahari Pantai Bunga
2 Tokoh Pemuda Karawang Siap Bangun UMKM Lokal
Kopdar Bulanan Komunitas UMKM Karawang Enterpreneur Sejahtera Bahas Pencapaian dan Agenda Strategis
DPRD Kabupaten Karawang Terima Kunjungan Komunitas UMKM Karawang Enterpreneur Sejahtera
Kesbangpol Karawang Terima Kunjungan Komunitas UMKM Karawang Enterpreneur Sejahtera
Dinas Koperasi Karawang Terima Kunjungan Komunitas UMKM Karawang Enterpreneur Sejahtera
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 3 Juli 2025 - 09:14 WIB

Amin Tanjung Menanti Sosok Pemuda Bekarya Dan Pengusaha Sukses

Selasa, 17 Juni 2025 - 05:05 WIB

Polsek Medang Deras Patroli Mobile Susuri Jalanan

Senin, 19 Mei 2025 - 03:45 WIB

Polsek Tebing Tinggi Tangkap Residivis, Bobol Rumah Warga dan Gasak Dua HP

Sabtu, 29 Maret 2025 - 12:40 WIB

Jelang Lebaran Polsek Labuhan Ruku Koordinasi dengan Pengurus Objek Wisata Dahari Pantai Bunga

Kamis, 19 Desember 2024 - 07:01 WIB

2 Tokoh Pemuda Karawang Siap Bangun UMKM Lokal

Berita Terbaru