Tenaga Pemulasaran Jenazah RSUD Indramayu Tidak Memiliki Sertifikasi

- Penulis

Senin, 12 Mei 2025 - 06:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Ungkapberita.com | Indramayu – PT. BSM adalah salah satu perusahaan penyedia tenaga kerja dengan sistem Outsourcing untuk kebutuhan perusahaan, institusi maupun akademisi. Salah satu pengguna jasanya adalah RSUD Indramayu, Jum’at (12/05/25).

Namun seiring berjalannya waktu banyak isyu miring terhadap perusahaan tersebut, salah satu mantan karyawan Yogi Agus Triana 30 tahun warga Desa Sindang, Kecamatan Sindang, Kabupaten Indramayu yang diberhentikan sepihak pada Kamis 27/25, mengungkapkan kepada wartawan. Dirinya diberhentikan tanpa alasan yang jelas serta dipaksa membuat surat pengunduran diri oleh Kepala BSM Indramayu.

“Ya tuh saya tadi siang di panggil bos untuk ngobrol, kesimpulannya di istirahatkan dulu terus di tekan untuk bikin surat pengunduran diri, kenapa saya diberhentikan sepihak, saya belum pernah menerima SP dari kantor,” Keluhnya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Perlu diketahui, salah satu karyawan BSM Yogi Agus Triana tersebut merupakan pekerja inti kamar mayat yang memiliki sertifikat tenaga ahli Ruang Pemulasaran Zenajah di RSUD Indramayu, ia bekerja di RSUD sudah lebih dari 5 tahun sebelum bergabung di BSM, tugasnya adalah memproses perawatan jenazah yang meliputi kegiatan memandikan, merawat jenazah, menyolatkan jenazah dan pemakaman.

Adapun syarat bekerja di Ruang Kamar Mayat harus memiliki, Surat Keterangan MMPI (The Minnesota Multiphasic Personality Imancory) dari Rumah Sakit Pemerintah dilegalisir (untuk tenaga kesehatan lainnya dan Tenaga Teknik, Juru Masak serta Pemulasaran Jenazah), Surat Tanda Registrasi (STR) Minimal 18 tahun / maksimal 45 tahun per 31 Desember 2016 (Khusu pemulasaran Jenazah serta sertifikat pelatihan Pemulasaran Jenazah.

Baca Juga:  Kabag SDM Polres Tebing Tinggi Hadiri dan Pimpin Pengamanan Wisuda STIE Bina Karya

Saat dikonfirmasi Kepala Cabang BSM Indramayu Yugo di kantornya mengatakan, atas nama Y di istirahatkan sementara, iya meminta Yogi untuk mengkoreksi atas dugaan kesalahan yang dilakukan selama bergabung di BSM.

“Hasil musyawarah dengan manegemen RSUD Indramayu Yogi di istirahatkan selama 3 bulan dulu, jika mau masuk kembali di BSM maka harus membuat lamaran kerja kembali,” ucapnya.

Lebih lanjut, Yogi juga akan mengadukan persoalan pemberhentian sepihak ini kepada Disnaker Indramayu guna menuntut keadilan. Ia juga berharap agar Manegemen RSUD Indramayu mempertimbangkan dirinya kembali untuk bekerja. Menurutnya, ia sudah bekerja lebih dari 8 tahun.

“Saya bekerja sudah lebih dari 8 tahun, kalau di BSM baru 2 tahun lebih. Saya berharap pihak RSUD Indramayu mempertimbangkan kembali, pekerjaan ini salah satu sumber penghasilan saya untuk menghidupi anak saya. Apalagi saat ini anak saya mengalami patah tulang akibat terjatuh saat bermain, butuh biaya untuk perobatan,” tutupnya.

Lebih lanjut pihak RSUD Indramayu saat dikonfirmasi melalui Humas mengatakan, “Bismillah Mohon maaf mas, mas yogi status tenaga BSM, jadi bisa koordinasi dengan manajemen BSM,” tegasnya.

Pernyataan Humas RSUD Indramayu justru memperkuat dugaan bahwa tenaga non media Ruang Jenazah tidak memiliki standar sertifikasi khusus. Hal tersebut jelas meskipun tidak memiliki sertifikasi khusus, diwajibkan untuk mengikuti pelatihan dan mematuhi SOP serta standar pelayanan yang berlaku. Mereka diharapkan memiliki kompetensi dalam berbagai aspek pemulasaran jenazah, termasuk memandikan, mengkafani, dan melakukan persiapan lainnya.

Penulis : SR

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel ungkapberita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tak Kunjung Terbit Warga Pertanyakan Ketidakjelasan Program PTSL
Mahasiswa Universitas Hasanuddin Gelar Lokakarya dan Festival Rakyat Pattiro Deceng
Bangunan Tanpa IMB dijalan Garuda Sampang Kota Terancam Sangsi Pembongkaran
Bupati Karawang Gelar Upacara Hari Jadi Kabupaten Karawang Ke-392
Bappelitbangda dan BPPKAD Sampang Akan Rasionalisasi Program OPD Akibat TKD Anjlok 269 T, Dana 98,7 M Terpangkas Pusat
Lansia Pencari Rumput di Kelurahan Karangmalang Ini Berharap Bisa Mendapatkan Bantuan Pemerintah
PELANTIKAN DAN PENGUKUHAN DPD IKB-JATENG PELALAWAN 2025, SAMBANG DESA DAN PENGHIJAUAN JADI PRIORITAS UTAMA
Warga Miskin Kecewa, Bantuan PKH-BPNT Suci Fitria Tiba-tiba Hilang
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 9 Oktober 2025 - 05:47 WIB

Tak Kunjung Terbit Warga Pertanyakan Ketidakjelasan Program PTSL

Rabu, 8 Oktober 2025 - 02:43 WIB

Mahasiswa Universitas Hasanuddin Gelar Lokakarya dan Festival Rakyat Pattiro Deceng

Rabu, 8 Oktober 2025 - 02:12 WIB

Bangunan Tanpa IMB dijalan Garuda Sampang Kota Terancam Sangsi Pembongkaran

Kamis, 2 Oktober 2025 - 12:50 WIB

Bupati Karawang Gelar Upacara Hari Jadi Kabupaten Karawang Ke-392

Senin, 29 September 2025 - 05:11 WIB

Bappelitbangda dan BPPKAD Sampang Akan Rasionalisasi Program OPD Akibat TKD Anjlok 269 T, Dana 98,7 M Terpangkas Pusat

Berita Terbaru

Berita

Sat Lantas Polres Batu Intensifkan Patroli Blue Light

Kamis, 9 Okt 2025 - 05:37 WIB