Optimalisasi Pelayanan, Kantor Pertanahan Kabupaten Sragen Hadir di Hari Libur pada Minggu, 11 Mei 2025

- Penulis

Minggu, 11 Mei 2025 - 04:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Sragen – Menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nomor 14/SE-HK.02/VII/2022, Kantor Pertanahan Kabupaten Sragen menyelenggarakan program Pelayanan Tanah Akhir Pekan (PELATARAN). Program ini dirancang untuk memudahkan masyarakat dalam mengakses layanan pertanahan di luar jam operasional kantor pada hari kerja.

Diluncurkan sejak tahun 2022, PELATARAN hadir sebagai solusi bagi masyarakat yang tidak sempat mengurus urusan pertanahan saat hari kerja. Layanan ini menyediakan pengambilan sertifikat setiap hari Sabtu dan pelayanan informasi serta pengaduan pada hari Minggu. Kegiatan ini rutin dilaksanakan setiap akhir pekan untuk melayani keperluan seperti pendaftaran tanah, permohonan sertifikat, dan layanan pertanahan lainnya.

Pada 11 Mei 2025, kegiatan PELATARAN kembali digelar di kawasan Car Free Day Alun-alun Sragen, dimulai pukul 06.30 hingga 08.30 WIB. Dalam kesempatan tersebut, banyak warga memanfaatkan layanan konsultasi terkait pertanahan, termasuk soal peralihan hak waris dan transaksi jual beli.

Tujuan dari program ini adalah untuk memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat, bahkan di luar hari kerja biasa. Dengan adanya PELATARAN, diharapkan antrean di kantor pertanahan dapat berkurang dan masyarakat bisa lebih mudah mengurus dokumen pertanahan tanpa mengganggu rutinitas harian mereka.

Program ini mendapat respon positif dari masyarakat Sragen, khususnya mereka yang memiliki keterbatasan waktu di hari kerja. PELATARAN dinilai memberikan fleksibilitas waktu dalam mengurus administrasi pertanahan.

Kantor Pertanahan Kabupaten Sragen berkomitmen untuk terus melanjutkan dan mengembangkan program ini sebagai bagian dari upaya peningkatan pelayanan publik, serta mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan layanan tersebut demi kelancaran proses pengurusan pertanahan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel ungkapberita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polsek Medang Deras Pengamanan Ibadah Minggu
Tak Hiraukan Keselamatan Warga, SJB Beton Diminta Tutup…?!
Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN Tegaskan Tidak Ada Undang-Undang yang Membolehkan Privatisasi Pulau di Indonesia
Pembangunan RS Budi Mulia Bitung DiDuga Telah Menabrak Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.
. “Saat Baru Dimulai Mediasi PN Bitung Kuasa Hukum Diusir Panitera, Penggugat Dipaksa Teken Surat Kosong !”
Lantik 79 Pejabat Struktural Se-Indonesia, Menteri Nusron Tekankan Semangat _Nationwide_ dan Sistem Meritokrasi
Lampaui Target Penyelesaian PTSL, Menko AHY dan Wamen Ossy Serahkan Langsung Sertipikat Masyarakat Kabupaten Pacitan
Dorong Lingkungan Kerja yang Bersih dan Nyaman, Kantah Sragen Gelar Rapat Koordinasi Kebersihan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 6 Juli 2025 - 05:23 WIB

Polsek Medang Deras Pengamanan Ibadah Minggu

Sabtu, 5 Juli 2025 - 00:21 WIB

Tak Hiraukan Keselamatan Warga, SJB Beton Diminta Tutup…?!

Jumat, 4 Juli 2025 - 21:54 WIB

Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN Tegaskan Tidak Ada Undang-Undang yang Membolehkan Privatisasi Pulau di Indonesia

Jumat, 4 Juli 2025 - 03:59 WIB

Pembangunan RS Budi Mulia Bitung DiDuga Telah Menabrak Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.

Jumat, 4 Juli 2025 - 02:46 WIB

. “Saat Baru Dimulai Mediasi PN Bitung Kuasa Hukum Diusir Panitera, Penggugat Dipaksa Teken Surat Kosong !”

Berita Terbaru

Berita

Polres Sergai Resmikan Bedah Rumah Hut Bayangkara Ke-79

Selasa, 8 Jul 2025 - 14:15 WIB

Berita

Sambang Desa Sat Sabhara Polres Batu Bara Himbau Kamtibmas

Selasa, 8 Jul 2025 - 12:34 WIB