SERGAI, Ungkapberita.com – Kabag Ops Polres Serdang Bedagai (Sergai) Kompol Hendro S, memimpin pengamanan kegiatan pengosongan lahan atas gugatan perkara antara pemohon PTPN IV melawan termohon Pemilik RM. Simpang Tiga Perbaungan, di RM. Simpang Tiga Kecamatan Perbaungan, Sergai, Sumatera Utara, Kamis (8/5) Pukul.09.14 Wib.
Pengamanan tersebut dilakukan dengan menurunkan 115 (Seratus lima belas) Personil Polres Sergai yang bertujuan bersiap siaga apabila terjadi kerusuhan, atau tindak keributan, Sebut Ps. Kasi Humas Polres Sergai Iptu Zulfan Ahmadi, S.H, M.H, saat dilokasi.
Objek perkara yang oleh pihak termohon menerima, dan bersedia mengosongkan lahan RM. Simpang Tiga Perbaungan tersebut, seluas 2679 M² dengan batas antara lain, Utara berbatasan dengan pemukiman rumah warga, Barat berbatasan dengan rumah karyawan pimpinan PTPN IV Adolina, Selatan berbatasan dengan Jalinsum Medan Tebing Tinggi, dan sebelah Timur berbatasan jalan H. Tengku Rijal Nurdin (Jalan Pantai Cermin).
Pelaksanaan pengosongan lahan berjalan lancar dan kondusif dimana pihak termohon menerima amar putusan pengadilan yang dibacakan oleh Panitera PN Sei Rampah serta bersedia mengosongkan lahan dimaksud secara mandiri, Terangnya
“Seluruh aset dari lahan yang dikosongkan telah dipindahkan menggunakan angkutan yang disediakan oleh pihak termohon untuk selanjutnya dibawa ke gudang milik termohon yang terletak di Pantai Bali Lestari, Serang Bedagai”, Pungkasnya. (W1).