Kantor Pertanahan Sragen Lakukan Koordinasi Pendataan Aset NU dalam Program I’tikaf Ibadah

- Penulis

Rabu, 7 Mei 2025 - 04:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Sragen — Kantor Pertanahan Kabupaten Sragen terus menunjukkan komitmennya dalam memberikan kepastian hukum atas aset-aset keagamaan dan sosial. Melalui program strategis bertajuk I’tikaf Ibadah, Kantor Pertanahan Kabupaten Sragen ini menggandeng berbagai pihak dalam upaya pendataan dan penertiban aset wakaf, tempat ibadah, serta sarana keagamaan lain yang ada di Kabupaten Sragen.

Sebagai bagian dari implementasi program tersebut, pada Selasa (6/5/2025), Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sragen, Febri Effendi, S.SiT., M.M., didampingi para kepala seksi, melakukan kunjungan resmi ke Kantor Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Sragen. Rombongan disambut langsung oleh Ketua PCNU Sragen, KH. Sriyanto, S.Pd.I., M.Pd.I., bersama jajaran pengurus.

Kegiatan ini menjadi momentum penting dalam upaya sinergi antara instansi pemerintah dan organisasi masyarakat dalam menjaga serta melindungi aset-aset umat. Melalui koordinasi ini, Kantor Pertanahan Sragen akan membantu proses pendataan dan legalisasi aset milik PCNU yang tersebar di berbagai wilayah di Kabupaten Sragen agar memiliki kejelasan status hukum.

“Kegiatan ini merupakan bagian dari program I’tikaf Ibadah, sebuah langkah nyata kami untuk memastikan bahwa aset-aset keagamaan, termasuk wakaf dan tempat ibadah, memiliki perlindungan hukum yang kuat. Kami ingin menjamin bahwa keberadaan aset-aset tersebut aman untuk generasi saat ini dan masa depan,” ujar Febri Effendi dalam pertemuan tersebut.

Sementara itu, KH. Sriyanto menyambut baik inisiatif ini dan menyampaikan apresiasi atas perhatian Kantor Pertanahan Sragen terhadap keberlangsungan aset umat. Ia menegaskan bahwa legalitas aset sangat penting untuk mendukung kegiatan dakwah dan sosial yang dilakukan PCNU.

Dengan adanya pendataan terstruktur dan pendampingan dari Kantor Pertanahan, diharapkan seluruh aset yang dimiliki PCNU Sragen, baik berupa masjid, musala, pesantren, maupun fasilitas sosial lainnya, dapat segera memiliki sertifikat yang sah dan tercatat resmi di negara.

Langkah ini menegaskan bahwa kolaborasi lintas sektor adalah kunci dalam memperkuat fondasi keberagaman dan pelayanan publik berbasis nilai-nilai keagamaan yang inklusif dan berkelanjutan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel ungkapberita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polsek Medang Deras Pengamanan Ibadah Minggu
Tak Hiraukan Keselamatan Warga, SJB Beton Diminta Tutup…?!
Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN Tegaskan Tidak Ada Undang-Undang yang Membolehkan Privatisasi Pulau di Indonesia
Pembangunan RS Budi Mulia Bitung DiDuga Telah Menabrak Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.
. “Saat Baru Dimulai Mediasi PN Bitung Kuasa Hukum Diusir Panitera, Penggugat Dipaksa Teken Surat Kosong !”
Lantik 79 Pejabat Struktural Se-Indonesia, Menteri Nusron Tekankan Semangat _Nationwide_ dan Sistem Meritokrasi
Lampaui Target Penyelesaian PTSL, Menko AHY dan Wamen Ossy Serahkan Langsung Sertipikat Masyarakat Kabupaten Pacitan
Dorong Lingkungan Kerja yang Bersih dan Nyaman, Kantah Sragen Gelar Rapat Koordinasi Kebersihan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 6 Juli 2025 - 05:23 WIB

Polsek Medang Deras Pengamanan Ibadah Minggu

Sabtu, 5 Juli 2025 - 00:21 WIB

Tak Hiraukan Keselamatan Warga, SJB Beton Diminta Tutup…?!

Jumat, 4 Juli 2025 - 21:54 WIB

Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN Tegaskan Tidak Ada Undang-Undang yang Membolehkan Privatisasi Pulau di Indonesia

Jumat, 4 Juli 2025 - 03:59 WIB

Pembangunan RS Budi Mulia Bitung DiDuga Telah Menabrak Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.

Jumat, 4 Juli 2025 - 02:46 WIB

. “Saat Baru Dimulai Mediasi PN Bitung Kuasa Hukum Diusir Panitera, Penggugat Dipaksa Teken Surat Kosong !”

Berita Terbaru

Berita

Polsek Labuhan Ruku Cek Lahan Ketahanan Pangan

Selasa, 8 Jul 2025 - 09:19 WIB

Berita

Cooling System Polsek Medang Deras Cek Lahan Ketapang

Selasa, 8 Jul 2025 - 08:56 WIB