Sragen — Kantor Pertanahan Kabupaten Sragen terus menunjukkan komitmennya dalam memberikan kepastian hukum atas aset-aset keagamaan dan sosial. Melalui program strategis bertajuk I’tikaf Ibadah, Kantor Pertanahan Kabupaten Sragen ini menggandeng berbagai pihak dalam upaya pendataan dan penertiban aset wakaf, tempat ibadah, serta sarana keagamaan lain yang ada di Kabupaten Sragen.
Sebagai bagian dari implementasi program tersebut, pada Selasa (6/5/2025), Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sragen, Febri Effendi, S.SiT., M.M., didampingi para kepala seksi, melakukan kunjungan resmi ke Kantor Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Sragen. Rombongan disambut langsung oleh Ketua PCNU Sragen, KH. Sriyanto, S.Pd.I., M.Pd.I., bersama jajaran pengurus.
Kegiatan ini menjadi momentum penting dalam upaya sinergi antara instansi pemerintah dan organisasi masyarakat dalam menjaga serta melindungi aset-aset umat. Melalui koordinasi ini, Kantor Pertanahan Sragen akan membantu proses pendataan dan legalisasi aset milik PCNU yang tersebar di berbagai wilayah di Kabupaten Sragen agar memiliki kejelasan status hukum.
“Kegiatan ini merupakan bagian dari program I’tikaf Ibadah, sebuah langkah nyata kami untuk memastikan bahwa aset-aset keagamaan, termasuk wakaf dan tempat ibadah, memiliki perlindungan hukum yang kuat. Kami ingin menjamin bahwa keberadaan aset-aset tersebut aman untuk generasi saat ini dan masa depan,” ujar Febri Effendi dalam pertemuan tersebut.
Sementara itu, KH. Sriyanto menyambut baik inisiatif ini dan menyampaikan apresiasi atas perhatian Kantor Pertanahan Sragen terhadap keberlangsungan aset umat. Ia menegaskan bahwa legalitas aset sangat penting untuk mendukung kegiatan dakwah dan sosial yang dilakukan PCNU.
Dengan adanya pendataan terstruktur dan pendampingan dari Kantor Pertanahan, diharapkan seluruh aset yang dimiliki PCNU Sragen, baik berupa masjid, musala, pesantren, maupun fasilitas sosial lainnya, dapat segera memiliki sertifikat yang sah dan tercatat resmi di negara.
Langkah ini menegaskan bahwa kolaborasi lintas sektor adalah kunci dalam memperkuat fondasi keberagaman dan pelayanan publik berbasis nilai-nilai keagamaan yang inklusif dan berkelanjutan.