Polres Batu Bara Ungkap Kasus Narkotika, Sabu 10.091,19 Gram dan 102 Butir Ekstasi Diamankan

- Penulis

Selasa, 6 Mei 2025 - 06:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

 

BATUBARA, Ungkapberita.com – Sat Narkoba Polres Batu Bara berhasil mengungkap peredaran barang terlarang narkotika dengan mengamankan 7 (Tujuh) tersangka, 2 (Dua) diantaranya Perempuan, untuk periode April Tahun 2025 dari berbagai lokasi dan barang bukti.

Hal ini dikatakan Kapolres Batu Bara AKBP Doly Nelson H.H. Nainggolan, S.H, M.H, didampingi Bupati Batu Bara H. Baharuddin Siagian, M.Si, Wakil Bupati Syafrizal, S.E, M.Ap, Kajari Batu Bara Diky Oktavia, S.H, S.H, M.H, Kepala BNN AKBP Arnis Syafni Yanti, S.E, M.M, Wakapolres Kompol Imam Alriyuddin, S.H, M.H, Perwakilan Bidlapfor Polda Sumut, Kasat Narkoba AKP Ramses P. Panjaitan, S.H, dan Kasi Propam Iptu A. Sitorus, S.H, saat melakukan Konferensi Pers di Mapolres Batu Bara Jalan Perintis Kemerdekaan Batu Bara, Sumatera Utara, Selasa (6/5),

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ketujuh tersangka mengaku bahwa barang bukti yang ditemukan merupakan barang yang akan dijual”, Ujarnya.

Dari tangan tersangka, ditemukan barang bukti barang terlarang dengan total, Sabu 10.091,19 Gram (Dimusnahkan), dan 102 Butir Ekstasi (Periksa lanjut). Selain itu juga ditemukan beberapa barang bukti lain, 13 Unit Handphone, 13 Set Tas, 2 Kitak Rokok, 1 Gulung Lakban, 1 Unit Sepeda Motor Honda Beat BK 6938 VAA, 1 Lembar uang 50 Ringgit Malaysia, dan uang tunai sebesar Rp.1.035.000, – (Satu juta tiga puluh lima ribu rupiah.

Baca Juga:  Jembatan Penghubung Desa Ambruk, 500 Lebih Warga Desa Terpaksa Melewati Jalan Lebih Jauh

Kini ketujuh tersangka, BDL (43) warga Pemekaran, Jawa Timur, DIB (36) als DK warga Batu Bara, Sumatera Utara, RO (21) warga Asahan, Sumatera Utara, YS (20) warga Batu Bara, Sumatera Utara, RJHN (17) warga Asahan, Sumatera Utara, SY (18) warga Asahan, Sumatera Utara, ARH (21) warga Asahan, Sumatera Utara, dan seluruh barang bukti telah diamankan, Ungkapnya.

“Polres Batu Bara akan terus melakukan pengembangan terhadap jaringan narkotika, karena hal ini merupakan komitmen bersama untuk memberantas peredaran narkotika”, Pungkasnya. (W1).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel ungkapberita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Tebing Tinggi Pendataan Penerima Manfaat Program Makan Bergizi Gratis
Polres Batu Bara Musnahkan Barang Bukti Narkotika
Polres Batu Bara Ringkus Empat Tersangka Pembunuhan
Sat Samapta Polres Batu Bara Patroli dan Cooling System Harkamtibmas
Polres Batu Bara Gelar Giat Polri Hadir di Pelosok Desa
Sambang dan Cooling System Polsek Medang Deras Himbau Kamtibmas
Polres Batu Bara Patroli Presisi Antisipasi Kejahatan Gangguan Kamtibmas
Patroli Sat Lantas Polres Batu Bara Perkuat Kamseltibcarlantas
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 25 Agustus 2025 - 14:37 WIB

Polres Tebing Tinggi Pendataan Penerima Manfaat Program Makan Bergizi Gratis

Senin, 25 Agustus 2025 - 13:32 WIB

Polres Batu Bara Musnahkan Barang Bukti Narkotika

Senin, 25 Agustus 2025 - 12:45 WIB

Polres Batu Bara Ringkus Empat Tersangka Pembunuhan

Senin, 25 Agustus 2025 - 08:58 WIB

Sat Samapta Polres Batu Bara Patroli dan Cooling System Harkamtibmas

Senin, 25 Agustus 2025 - 08:40 WIB

Polres Batu Bara Gelar Giat Polri Hadir di Pelosok Desa

Berita Terbaru

Berita

Polres Batu Bara Musnahkan Barang Bukti Narkotika

Senin, 25 Agu 2025 - 13:32 WIB

Berita

Polres Batu Bara Ringkus Empat Tersangka Pembunuhan

Senin, 25 Agu 2025 - 12:45 WIB

Berita

Polres Batu Bara Gelar Giat Polri Hadir di Pelosok Desa

Senin, 25 Agu 2025 - 08:40 WIB