Ungkapberita.com | Indramayu – Gubernur Dedi Mulyadi telah resmi mengeluarkan Surat Edaran nomor 43/PK.03.04/KESRA yang mengatur pelaksanaan pendidikan di wilayah Provinsi Jawa Barat. Surat edaran ini membahas mengenai larangan dan pengaturan kegiatan seperti study tour, outing class, wisuda, dan pendidikan berkarakter, dengan pendekatan Gapura Panca Waluya yang bertujuan untuk mencetak generasi muda yang sehat, baik, benar, cerdas, dan gerak cepat.
Surat edaran ini ditujukan kepada bupati/wali kota yang bertanggung jawab atas pendidikan PAUD, SD, dan SMP, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat yang mengelola SMA dan SMK, serta Kantor Kementerian Agama yang menaungi pondok pesantren. Berikut adalah beberapa poin penting yang diatur dalam dokumen tersebut:
1. Peningkatan Sarana dan Prasarana : Ditekankan perlunya peningkatan sarana pendidikan dan prasarana, termasuk fasilitas toilet yang layak dalam kelas untuk menjamin kenyamanan peserta didik.
2. Larangan Studi Tur yang Membebani : Untuk meringankan beban orang tua, sekolah dilarang mengadakan studi tur yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dan harus beralih ke kegiatan berbasis inovasi seperti pengelolaan sampah, pertanian organik, peternakan, dan perikanan.
3. Larangan Wisuda/Perpisahan di Pendidikan Dasar dan Menengah : Wisuda di semua jenjang pendidikan dasar dan menengah dilarang, mengingat tidak adanya makna akademik yang relevan dalam proses pendidikan tersebut.
4. Program Makan Bergizi Gratis (MBG) : Penegasan tentang Program Makan Bergizi Gratis yang akan diterapkan secara merata, dengan anjuran agar siswa membawa bekal dari rumah dan menabung uang jajan mereka.
5. Pembatasan Penggunaan Kendaraan Bermotor : Larangan bagi peserta didik yang belum cukup umur untuk menggunakan kendaraan bermotor, dengan alternatif transportasi umum atau berjalan kaki, kecuali untuk daerah terpencil yang diberikan toleransi.
6. Penguatan Disiplin dan Kebanggaan Berbangsa : Penekanan pada pentingnya disiplin serta rasa bangga sebagai warga negara yang mencintai NKRI, dengan dorongan untuk mengikuti ekstrakurikuler yang menanamkan karakter kebangsaan.
7. Pembinaan bagi Peserta Didik dengan Perilaku Khusus : Pendidikan karakter bagi siswa yang terlibat dalam perilaku negatif, termasuk tawuran dan kecanduan game online, dilakukan melalui pembinaan khusus dengan melibatkan orang tua dan kerjasama dengan TNI/Polri.
8. Pendidikan Moralitas dan Spiritualitas : Pentingnya pendidikan moral dan spiritual diintegrasikan melalui pendekatan agama yang sesuai dengan keyakinan masing-masing siswa.
Winata Ketua DPC LSM Penjara Kujang kabupaten Indramayu, memberikan dukungannya penuh terhadap surat edaran ini, berharap kebijakan Gubernur Dedi Mulyadi yang diterbitkan pada 2 Mei 2025 ini akan mewujudkan pendidikan yang lebih baik Inklusif,khususnya di indramayu, serta mendukung pertumbuhan karakter dan kecerdasan peserta didik di seluruh wilayah Jawa Barat. Winata menegaskan pentingnya reaksi positif dari masyarakat dan pihak terkait untuk menyukseskan program ini demi mencetak generasi penerus yang berkualitas.
Dengan kebijakan yang terarah dan tepat sasaran ini, diharapkan tercipta sinergi antara pemerintah, pendidikan, dan masyarakat dalam upaya membangun masa depan yang lebih cerah bagi anak-anak di Jawa Barat.
Penulis : SR