Kantor Pertanahan Sragen Ikuti Rapat Daring Terkait Isbat Wakaf Terpadu dan Pendaftaran Tanah Wakaf

- Penulis

Selasa, 6 Mei 2025 - 10:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Sragen – Kantor Pertanahan Kabupaten Sragen mengikuti rapat daring pada Senin, 5 Mei 2025, dalam rangka menindaklanjuti penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama RI, Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI, dan Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) Kementerian ATR/BPN.

Rapat yang berlangsung di ruang rapat Kepala Kantor Pertanahan Sragen ini merupakan bagian dari agenda “Sosialisasi Perjanjian Kerja Sama Isbat Wakaf dan Pendaftaran Tanah Wakaf Lintas Sektor” yang diselenggarakan oleh Ditjen Bimas Islam.

Baca Juga:  Kantor Pertanahan Kabupaten Sragen Lakukan Kunjungan ke Kantor Pertanahan Kabupaten Karanganyar

Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat koordinasi antarinstansi dalam rangka percepatan pelaksanaan isbat wakaf terpadu dan proses pendaftaran tanah wakaf di seluruh Indonesia, termasuk di wilayah Kabupaten Sragen.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Melalui rapat ini, diharapkan sinergi lintas sektor dapat terwujud guna memberikan kepastian hukum atas tanah wakaf serta mendorong optimalisasi pemanfaatannya untuk kepentingan umat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel ungkapberita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polsek Medang Deras Pengamanan Ibadah Minggu
Tak Hiraukan Keselamatan Warga, SJB Beton Diminta Tutup…?!
Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN Tegaskan Tidak Ada Undang-Undang yang Membolehkan Privatisasi Pulau di Indonesia
Pembangunan RS Budi Mulia Bitung DiDuga Telah Menabrak Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.
. “Saat Baru Dimulai Mediasi PN Bitung Kuasa Hukum Diusir Panitera, Penggugat Dipaksa Teken Surat Kosong !”
Lantik 79 Pejabat Struktural Se-Indonesia, Menteri Nusron Tekankan Semangat _Nationwide_ dan Sistem Meritokrasi
Lampaui Target Penyelesaian PTSL, Menko AHY dan Wamen Ossy Serahkan Langsung Sertipikat Masyarakat Kabupaten Pacitan
Dorong Lingkungan Kerja yang Bersih dan Nyaman, Kantah Sragen Gelar Rapat Koordinasi Kebersihan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 6 Juli 2025 - 05:23 WIB

Polsek Medang Deras Pengamanan Ibadah Minggu

Sabtu, 5 Juli 2025 - 00:21 WIB

Tak Hiraukan Keselamatan Warga, SJB Beton Diminta Tutup…?!

Jumat, 4 Juli 2025 - 21:54 WIB

Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN Tegaskan Tidak Ada Undang-Undang yang Membolehkan Privatisasi Pulau di Indonesia

Jumat, 4 Juli 2025 - 03:59 WIB

Pembangunan RS Budi Mulia Bitung DiDuga Telah Menabrak Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.

Jumat, 4 Juli 2025 - 02:46 WIB

. “Saat Baru Dimulai Mediasi PN Bitung Kuasa Hukum Diusir Panitera, Penggugat Dipaksa Teken Surat Kosong !”

Berita Terbaru

Berita

Polres Sergai Resmikan Bedah Rumah Hut Bayangkara Ke-79

Selasa, 8 Jul 2025 - 14:15 WIB

Berita

Sambang Desa Sat Sabhara Polres Batu Bara Himbau Kamtibmas

Selasa, 8 Jul 2025 - 12:34 WIB