Kantor Pertanahan Sragen Ikuti Rapat Daring Terkait Isbat Wakaf Terpadu dan Pendaftaran Tanah Wakaf

Kantor Pertanahan Sragen Ikuti Rapat Daring Terkait Isbat Wakaf Terpadu dan Pendaftaran Tanah Wakaf

Spread the love

Sragen – Kantor Pertanahan Kabupaten Sragen mengikuti rapat daring pada Senin, 5 Mei 2025, dalam rangka menindaklanjuti penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama RI, Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI, dan Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) Kementerian ATR/BPN.

Rapat yang berlangsung di ruang rapat Kepala Kantor Pertanahan Sragen ini merupakan bagian dari agenda “Sosialisasi Perjanjian Kerja Sama Isbat Wakaf dan Pendaftaran Tanah Wakaf Lintas Sektor” yang diselenggarakan oleh Ditjen Bimas Islam.

Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat koordinasi antarinstansi dalam rangka percepatan pelaksanaan isbat wakaf terpadu dan proses pendaftaran tanah wakaf di seluruh Indonesia, termasuk di wilayah Kabupaten Sragen.

Melalui rapat ini, diharapkan sinergi lintas sektor dapat terwujud guna memberikan kepastian hukum atas tanah wakaf serta mendorong optimalisasi pemanfaatannya untuk kepentingan umat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *