KPK Tidak Berani Lidik. ‘Kinerja PJ Bupati Talaud Sarat Dengan KKN’.

KPK Tidak Berani Lidik. ‘Kinerja PJ Bupati Talaud Sarat Dengan KKN’.

Spread the love

Sulut || Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) di minta oleh Ketua Dewan Komando Daerah LSM Kaliber Indonesia Bersatu ( DKD LSM KIB )Provinsi Sulawesi Utara, untuk segera lakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap PJ Bupati Talaud Fransiskus Manumpil, karena diduga kuat telah melakukan tindakan melawan hukum atau diduga melakukan Kolusi, Korupsi dan Nepotisme ( KKN )
04/05/2025.

Ato Tamila berpendapat bahwa ; Nepotisme adalah tindakan mengutamakan atau memberikan keuntungan kepada kerabat atau orang dekat, seringkali dalam pekerjaan atau jabatan, tanpa mempertimbangkan kualifikasi atau kompetensi. Ini seringkali dianggap sebagai bentuk korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan.
Nepotisme juga dapat didefinisikan sebagai perbuatan yang menguntungkan kepentingan keluarga atau orang dekat di atas kepentingan umum atau masyarakat. Dalam konteks pemerintahan, nepotisme bisa terjadi ketika seseorang menggunakan posisinya untuk memberikan keuntungan kepada kerabat atau teman dekat seperti pada pengadaan barang dan jasa, tanpa mempertimbangkan.
Nepotisme dapat berdampak negatif karena dapat mengurangi motivasi kerja, menciptakan ketidakadilan, dan menghambat rodah pemerintahan atau dapat merusak integritas institusi dan menciptakan budaya yang tidak adil dan produktif seperti diduga di lakukan oleh PJ Bupati Kabupaten Kepulauan Talaud Fransiskus Manumpil selama kepemimpinannya, Pungkas aktivis sulut Ato Tamila pada saat di wawancarai soal pemberitaannya beredar di beberapa media sosial tentang kritikan kinerja PJ Bupati Talaud.

” Di sinyalir PJ Bupati Talaud Fransiskus Manumpil melakukan intervensi memasukkan hutang – hutang infrastruktur pada dinas PU yang harusnya ditata pada APBD perubahan karena hutang – hutang tersebut yang kurang lebih Rp 3 Milar milik oknum pengusaha di duga rekanan PJ Bupati Talaud berinisial DT dan di hal yang aneh, PJ Bupati Talaud Fransiskus Manumpil disinyalir melakukan pengaturan lelang dana bencana alam sebesar Rp 22 Miliar kepada oknum pengusaha berinisial DT, dengan memerintahkan melakukan lelang e purchasing Versi 5 melalui e Katalog yang seharusnya di lakukan review terlebih dahulu oleh BPKP serta ada upaya menghindar melalui pengadaan Versi 6 secara tender terbuka.maka itu sangat di duga, PJ Bupati Talaud Fransiskus Manumpil telah melakukan korupsi dan menerima suap dari oknum pengusaha berinisial DT”.

Sambungnya,Begitu juga tentang kolusi, menurut Ato Tamila bahwa ;
Kolusi selalu melibatkan kesepakatan yang tidak terbuka dan tersembunyi, berbeda dengan kerjasama yang sah dan transparan.
Tujuan yang Tidak Terpuji:
Tujuan kolusi seringkali untuk mendapatkan keuntungan pribadi, mengabaikan kepentingan umum, atau merugikan pihak lain.
Berbagai Bidang:
Kolusi dapat terjadi di berbagai bidang, seperti bisnis, politik, pemerintahan, pendidikan, dan bahkan dalam kehidupan sehari-hari.Hal ini juga di duga terjadi sama PJ Bupati Kabupaten Kepulauan Talaud Fransiskus Manumpil,dimana penyalahgunaan wewenang yang beliau lakukan itu sangat sarat dengan Kolusi.

Tamila menjelaskan, penyalahgunaan wewenang diatur dalam beberapa undang-undang di Indonesia, terutama dalam undang-undang nomor 30 Tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan.
Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ( UU Tipikor ) yang telah di ubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.Tamila berharap KPK segera melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap PJ Bupati Talaud Fransiskus Manumpil tutup Tamila.

LI.79

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *