SULUT || KPK di minta oleh Ketua LSM Kaliber Indonesia Bersatu Provinsi Sulawesi Utara, untuk segera memanggil dan memeriksa PJ Bupati Talaud Fransiskus Manumpil karena di duga telah melakukan penyalahgunaan wewenang dan berhasil melakukan Kolusi, Korupsi dan Nepotisme ( KKN ) di lingkungan Pemda Talaud. 03/05/2025
“Penyalahgunaan wewenang diatur dalam beberapa undang-undang di Indonesia, terutama dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001”.
Lanjut Ato Tamila, masyarakat Talaud sangat berharap agar KPK segera turun tangan untuk melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap PJ Bupati Talaud. Penyalahgunaan wewenang terurai dalam narasi di bawah ini ;
(1). Masyarakat Talaud dibuat sengsara bahwa anggaran BPJS yang harusnya ditata 12 bulan pada APBD 2025 kenyataanya hanya di tata 10 bulan dimana anggaran 2 bulan disinyalir telah dihilangkan dipergunakan untuk membayar hutang obat tahun 2024 yang disinyalir rekanan PJ inisial DT pada pergeseran anggaran efisiensi anggaran.
Hutang 2024
seharusnya ditata pada APBD perubahan. Akibatnya siapapun bupati yg dilantik akan menanggung beban BPJS masyarakat – masyarakat yang 2 bulan tidak terbayarkan.
(2). Kemudian Disinyalir Pj Bupati Talaud Fransiskus Manumpil melakukan intervensi memasukan hutang – hutang infrastruktur pada dinas PU yang harusnya di tata pada APBD Perubahan karena hutang – hutang tersebut yg kurang lebih Rp 3 Miliar milik oknum pengusaha rekanan Pj berinisial DT.
(3). Disinyalir PJ Bupati Talaud Fransiskus Manumpil melakukan pengaturan lelang dana bencana alam sebesar Rp 22 Miliar kepada oknum pengusaha DT dengan memerintahkan melakukan lelang e purchasing Versi 5 melalui e Katalog yang seharusnya dilakukan review terlebih dahulu oleh BPKP serta ada upaya menghindar melalui pengadaan Versi 6 secara tender terbuka.
(4). PJ Bupati Talaud Fransiskus Manumpil sengaja menyengsarakan ASN dengan menghindarkan menganggarkan TTP ASN 2024 pada APBD Perubahan demimana diduga memprioritaskan pokir – pokir anggota DPRD pada partai tertentu sehingga jelas-jelas membuat sengsara ASN yang mana sampai saat ini pernyataan PJ Bupati tidak bersedia membayarkan TTP 2024 alasan tidak ditata padahal PJ bupati yang menyusun apbd perubahan 2024.
(5). Selama Tahun 2024 PJ Bupati Talaud Fransiskus Manumpil menempatkan oknum ASN kecamatan imisial IL untuk mengendalikan APBD dimana SKPD untuk memcairkan anggaran harus atas seijin Oknum IL.
(6). Kemudian PJ Bupati Talaud Fransiskus Manumpil nyata – nyata tidak mengindahkan Inpres no 1 tahun 2025 tentang efisiensi perjadin dengan malah menambahkan angggaran PKK hanya untuk perjadin pada dinas DP3APMD sebesar 200 jt padahal hal tersebut bertentangan dengan Inpres no 1 2025.
(7). Dan PJ Bupati Talaud Fransiskus Manumpil Bertindak tidak Netral dalam Pilkada Gubernur dan Bupati dengan memihak pada partai tertentu terbukti dengan keterlibatan pertemuan dengan petinggi – petinggi partai tertentu dan melibatkan sejumlah ASN yang sengaja di mobilisir oleh PJ Bupati Talaud Fransiskus Manumpil dan berusaha mengeliminir bapak Gubernur dan Wagub YSK Victory yang mana semua itu dibuktikan dalam rekomendasi Bawaslu tentang ketidak netralan PJ Bupati Talaud Fransiskus Manumpil,Pungkas Ato Tamila.
Maka itu, kami dari LSM kaliber sulut dan masyarakat Talaud meminta kepada KPK agar secepatnya bertindak dan melakukan pemeriksaan terhadap PJ Bupati Talaud Fransiskus Manumpil, demi menyelamatkan Kabupaten Talaud dari keterpurukan, tutup Tamila.
L.I.79